Meutya Hafid Tegaskan: 229 Juta Pengguna Internet Indonesia Bukan Sekadar Pasar — Platform Global Wajib Patuh Hukum RI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kembali menegaskan sikap tegas pemerintah soal tata kelola ruang digital: platform digital global yang beroperasi di Indonesia tidak bisa lagi berperilaku seolah hanya mengeksploitasi pasar. Dengan sekitar 229 juta pengguna internet, Indonesia bukan sekadar audiens atau pasar konsumen; negara kita adalah yurisdiksi hukum yang menuntut kepatuhan dan tanggung jawab.
Aksi konkret: penutupan fitur bermasalah di platform X
Salah satu langkah paling konkret yang diambil pemerintah baru-baru ini adalah menuntut perubahan pada fitur Grok di platform X. Menkomdigi menyebut bahwa konten pornografi yang tersebar melalui fitur tersebut melanggar regulasi Indonesia. Atas dasar itu, pemerintah memerintahkan penutupan sementara fitur terkait sampai ada jaminan kepatuhan. Menariknya, setelah intervensi, pihak platform mengirimkan perwakilan regional dan global ke Indonesia untuk berunding dan akhirnya menyetujui perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia.
Geotagging dan algoritma: kunci kedaulatan digital
Penerapan penanda geografis (geotagging) dan penyesuaian algoritma bukan sekadar soal teknis — ini soal kedaulatan hukum. Dengan mekanisme tersebut, platform wajib memfilter atau menandai konten sesuai ketentuan lokal. Meutya menekankan, jika platform mengambil trafik dan keuntungan dari pengguna Indonesia, maka mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di sini. Itu adalah pesan yang jelas: adaptasi teknis harus diikuti oleh adaptasi hukum.
Hasil penegakan: penurunan transaksi judi online
Tidak hanya soal konten eksplisit, kerja sama antarlembaga juga menargetkan bahaya lain di ruang digital, yakni perjudian online. Data yang disampaikan menunjukkan adanya reduksi signifikan dalam nilai transaksi judi online: dari estimasi Rp300 triliun menjadi sekitar Rp150 triliun. Penurunan ini dikatakan hasil kolaborasi antara Kemkomdigi dan Polri, yang mengombinasikan langkah pencegahan (prevention) dan penegakan hukum (law enforcement). Langkah terpadu semacam ini dinilai penting untuk menghasilkan efek jera, bukan sekadar tindakan simbolis.
Agenda digital 2026: terhubung, tumbuh, terjaga
Meutya Hafid merinci tiga fokus utama yang akan menjadi landasan kebijakan digital nasional pada 2026: terhubung, tumbuh, dan terjaga. ‘Terhubung’ menunjuk pada perluasan akses dan infrastruktur; ‘tumbuh’ pada penguatan ekosistem digital untuk ekonomi; dan ‘terjaga’ pada aspek keamanan, perlindungan data, serta tata kelola konten. Sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, disebut vital untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Perspektif pencegahan: menutup tidak cukup tanpa penegakan
Meutya menegaskan bahwa langkah administratif, seperti pemblokiran atau penutupan fitur, harus disertai tindakan hukum agar efektif. Tanpa penegakan, tindakan administratif hanya akan bersifat sementara. Oleh karena itu, pendekatan terpadu — mulai dari pemantauan, edukasi, intervensi teknis, hingga penindakan hukum — dibutuhkan untuk membendung praktik merugikan seperti pornografi, penipuan, dan perjudian online.
Siapa yang harus bertanggung jawab?
Waspada menjelang momen besar: Ramadhan dan Idul Fitri
Menjelang periode Ramadhan dan Idul Fitri, Meutya menggarisbawahi perlunya penguatan koordinasi antarlembaga karena tren penipuan digital umum meningkat selama momen tersebut. Kampanye pencegahan, pemantauan intensif, dan kesiapan respons insiden siber harus ditingkatkan agar ruang digital tetap aman dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang aktif bertransaksi dan berinteraksi online.
Implikasi bagi bisnis digital dan pengguna
Pesan Menkomdigi membuka tanda tanya sekaligus peluang. Bagi platform internasional, ini menandai era penyesuaian lebih besar di mana kepatuhan lokal menjadi syarat operasi berkelanjutan. Bagi bisnis digital lokal, lingkungan yang lebih teregulasi dapat menghadirkan fair play dan perlindungan konsumen yang lebih baik. Untuk pengguna, harapannya adalah ruang digital yang lebih aman, lebih terpercaya, dan lebih bertanggung jawab.
Tantangan ke depan
Pesan akhir dari Menkomdigi
“Tidak ada satu Rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Meutya. Pernyataan ini menegaskan prioritas ganda: memperluas dan memperkuat ekosistem digital sambil menjamin perlindungan hak dan keamanan publik. Di masa depan, kepatuhan platform global terhadap hukum Indonesia bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
