Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis, 5 Maret 2026, dan dipimpin oleh para jaksa agung serta beberapa gubernur dari Partai Demokrat. Langkah hukum ini menandai eskalasi konflik konstitusional dan ekonomi antara pemerintahan federal dan otoritas negara bagian atas wewenang tarif impor.
Akar sengketa: kewenangan presiden vs kongres
Inti dari gugatan adalah klaim bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya ketika memberlakukan tarif tersebut tanpa persetujuan Kongres. Para penggugat menegaskan bahwa pemungutan pajak dan tarif merupakan domain legislatif menurut konstitusi AS, sehingga keputusan eksekutif yang memberlakukan tarif luas dianggap inkonstitusional. Mereka menuduh Trump memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi secara tidak semestinya untuk mengenakan bea masuk 10 persen yang menyasar sebagian besar impor.
Latar belakang keputusan tarif dan putusan Mahkamah Agung
Tarif 10 persen mulai diberlakukan pada 24 Februari berdasarkan Pasal 122 Undang‑Undang Perdagangan 1974, yang memberi presiden wewenang untuk memberlakukan tarif sementara hingga 15 persen selama maksimal 150 hari apabila terdapat defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. Namun, pada 20 Februari, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Trump sebelumnya telah melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang‑Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan beberapa tindakan perdagangan, termasuk pungutan terkait fentanyl. Putusan itu menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan para negara bagian untuk mengajukan gugatan terbaru.
Permintaan dan dalil hukum penggugat
Para penggugat menyatakan bahwa interpretasi Trump terhadap kondisi ekonomi yang mengizinkan penggunaan Pasal 122 keliru. Mereka berargumen bahwa defisit perdagangan sendiri bukanlah tolok ukur tunggal dari neraca pembayaran, sehingga alasan untuk menerapkan tarif global tidak memenuhi syarat hukum yang benar. Gugatan ini menilai tindakan eksekutif sebagai upaya “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya”, yang mengacaukan tatanan konstitusional sekaligus menimbulkan ketidakpastian pada ekonomi nasional dan global.
Siapa saja negara bagian penggugat?
Gugatan ini melibatkan 24 negara bagian, termasuk beberapa negara bagian ekonomi besar dan berpengaruh seperti California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia. Keterlibatan negara bagian‑negara bagian ini menunjukkan dampak luas yang ditimbulkan kebijakan tarif terhadap ekonomi regional dan rantai pasokan serta politik dalam negeri.
Respon pemerintah federal dan langkah lanjutan
Pemerintah federal, melalui Menteri Keuangan, mengisyaratkan kemungkinan kenaikan tingkat tarif sementara tersebut menjadi 15 persen dalam waktu dekat. Selain itu, ada rencana untuk menerapkan tarif lebih permanen kepada negara tertentu menggunakan Pasal 301 dari Undang‑Undang Perdagangan, yang memungkinkan AS memberlakukan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil. Namun, rencana kenaikan dan penggunaan Pasal 301 ini berpotensi memperdalam sengketa hukum dan politik terutama bila Kongres tidak dilibatkan secara penuh.
Dampak ekonomi dan geopolitik
Pengenaan tarif global skala besar berpotensi menimbulkan efek berantai: kenaikan biaya impor bagi pelaku usaha AS, gangguan rantai pasok global, reaksi balasan dari mitra dagang, serta tekanan inflasi di dalam negeri. Para gubernur dan jaksa agung negara bagian yang menggugat khawatir bahwa kebijakan unilateral seperti ini menimbulkan ketidakpastian yang merugikan bisnis lokal dan investasi jangka panjang.
Implikasi hukum bagi masa depan kebijakan perdagangan AS
Kasus ini dapat menjadi preseden penting mengenai batas wewenang eksekutif dalam kebijakan perdagangan. Jika pengadilan mengabulkan gugatan negara bagian, presiden akan mendapat batasan yang lebih tegas dalam menggunakan kekuatan darurat ekonomi untuk mengenakan tarif, sementara peran Kongres sebagai pembuat kebijakan fiskal dan tarif diperkuat. Di sisi lain, jika pengadilan menolak gugatan, hal itu bisa memberi preseden bagi eksekutif untuk lebih leluasa mengambil tindakan tarif dalam kondisi yang didefinisikan sendiri.
Apa yang harus diperhatikan selanjutnya?
Gugatan 24 negara bagian ini menempatkan kembali diskusi konstitusional dan ekonomi ke garis depan: siapa yang berhak memutuskan tarif yang berdampak pada seluruh negeri, dan sejauh mana pemerintahan eksekutif boleh bertindak sendiri dalam keadaan yang diklaim darurat ekonomi. Bagi publik Indonesia dan pembaca Warta Express, dinamika ini penting untuk dipantau karena setiap pergeseran kebijakan perdagangan global bisa berdampak pada aliran barang, harga komoditas, dan stabilitas pasar internasional.
