Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku kini memasuki babak serius: Polda Maluku telah menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Peristiwa yang menghebohkan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang pengawasan barang berbahaya milik negara, tata kelola barang bukti, serta potensi keterlibatan pihak lain. Berikut rangkuman kronologis, aspek hukum, hingga dampak keamanan lingkungan yang perlu dicermati publik.
Kronologi singkat dan perkembangan terakhir
Laporan awal mengenai hilangnya merkuri diterima pihak kepolisian pada 14 September 2026. Merkuri seberat 331 kilogram tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara pidana dan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara. Selanjutnya barang tersebut disimpan di gudang milik Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Setelah proses penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Dari proses itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Identitas ketiganya belum diungkap ke publik karena masih dalam kepentingan penyidikan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
Status barang dan aspek pengamanan
Merkuri termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang membutuhkan penanganan khusus. Sejak ditetapkan sebagai barang rampasan negara, tanggung jawab penyimpanan berada pada instansi yang ditunjuk, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Maluku. Hilangnya merkuri menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur pengamanan gudang, pencatatan barang bukti, serta pengawasan internal dan eksternal terhadap penyimpanan barang berbahaya.
Aspek hukum: tindak pidana dan pertanggungjawaban
Karena merkuri adalah barang terikat putusan pengadilan (dirampas untuk negara), hilangnya stok tersebut memiliki dimensi hukum ganda. Pertama, hilangnya barang negara dapat berujung pada tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi tergantung modus dan pelaku yang terlibat. Kedua, jika hilangnya terjadi karena kelalaian administrasi atau pengamanan, dapat muncul pertanggungjawaban administratif hingga pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan.
Potensi dampak lingkungan dan kesehatan
Merkuri merupakan zat berbahaya yang berdampak serius bagi lingkungan dan kesehatan jika tidak ditangani dengan benar. Bila merkuri dilepas ke lingkungan—baik melalui tumpahan, pembakaran, ataupun pembuangan sembarangan—akibatnya bisa meluas: pencemaran tanah, air, hingga bioakumulasi pada rantai makanan. Oleh karena itu, aspek penanganan darurat dan mitigasi risiko menjadi krusial.
Pertanyaan kunci yang perlu dijawab penyidik
Langkah penyidikan dan kemungkinan pengembangan kasus
Polda Maluku masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi kunci, mengumpulkan bukti administrasi, serta menelusuri jalur distribusi dan penyimpanan. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, sebelumnya sudah dimintai keterangan saat perkara masih berstatus penyelidikan. Penyidik juga kemungkinan akan melakukan pemeriksaan forensik pada gudang, menelaah CCTV, dokumen inventaris, dan meminta bantuan ahli bahan berbahaya untuk melacak jejak fisik merkuri.
Jika ditemukan keterlibatan pihak luar, kasus ini bisa meluas ke jaringan ilegal yang menyalurkan bahan B3, sehingga membutuhkan koordinasi lintas-instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bareskrim, dan lembaga pengawas lainnya.
Dampak politik dan administrasi
Kasus ini berpotensi memicu audit tata kelola barang rampasan di instansi daerah lain. Di tingkat lokal, publik akan menunggu penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait langkah perbaikan pengamanan barang berbahaya. Secara administrasi, instansi terkait perlu melakukan review SOP penyimpanan barang bukti berbahaya, pembenahan sistem pencatatan, dan pelatihan manajemen B3 kepada petugas gudang.
Apa yang harus diperhatikan masyarakat
Kasus hilangnya 331 kg merkuri ini adalah pengingat keras bahwa pengelolaan barang bukti berbahaya memerlukan pengawasan ketat, akuntabilitas jelas, dan kesiapan respons lingkungan. Penegakan hukum yang tegas serta audit prosedural sejak tingkatan lokal hingga nasional penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
