NATUNA – wartaexpress.com – Polres Natuna kembali gelar Operasi Yustisi terkait penerapan disiplin dan penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19, Kamis (05/11/2020), di lokasi Jalan Pramuka depan Bank BPR Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Turun dalam operasi tersebut, personil Polsek Bunguran Timur, Polres Natuna, Koramil 01 Ranai dan personil Satpol PP Kabupaten Natuna.
Dalam operasi tersebut, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didata identitasnya dan diberikan peringatan serta diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Natuna.
“Masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis (sama sekali tidak membawa masker) sebanyak 6 orang dan teguran secara lisan (membawa masker tapi tidak digunakan) sebanyak 38 orang, sehingga total seluruhnya sebanyak 44 orang pelanggar,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah.
“Operasi Yustisi tentang penerapan disiplin dan penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Natuna dan akan dilaksanakan secara berkesinambungan,” Tutup Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Lantas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, anggota Polres Natuna, anggota Koramil, Sat Pol PP dan Dishub. (S. Utomo)
Discussion about this post