Mayoritas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Hasil Survei CISA Menunjukkan Sikap Jelas Publik
Survei terbaru yang dirilis Center for Indonesian Strategic Action (CISA) menunjukkan gambaran publik yang tegas: 81,2 persen responden menolak wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Temuan ini mengindikasikan penolakan yang kuat, dominan, dan terkonsolidasi dari masyarakat terhadap perubahan struktur kelembagaan Polri.
Rincian temuan survei
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa, komposisi sikap publik terhadap wacana Polri di bawah kementerian terbagi sebagai berikut:
Jika digabungkan, kategori “tidak setuju” dan “kurang setuju” menghasilkan total penolakan publik sebesar 81,2 persen, sementara dukungan (setuju + sangat setuju) hanya mencapai 5,3 persen. Sisanya berada pada posisi ragu atau tidak menjawab.
Apa makna angka‑angka ini?
Menurut penafsiran CISA, mayoritas publik menginginkan Polri tetap berdiri sebagai institusi yang independen dan profesional. Kekhawatiran utama publik adalah bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi dan netralitas institusi kepolisian, sehingga berisiko mengganggu penegakan hukum yang adil dan merata.
Survei juga menunjukkan bahwa sekitar 61 persen responden setuju bahwa Polri harus tetap independen, sementara 29 persen tidak setuju. Angka ini menegaskan adanya dukungan publik yang relatif kuat terhadap prinsip independensi kepolisian.
Implikasi politik dan administratif
Hasil survei ini memiliki beberapa implikasi praktis:
Alasan utama publik menolak
Dari perspektif warga yang menolak, beberapa alasan mendasar muncul secara konsisten:
Ruang dialog dan kebutuhan edukasi publik
CISA menyoroti pentingnya dialog publik yang lebih luas. Sebagian warga masih belum memiliki sikap tegas—ini membuka ruang bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyelenggarakan sosialisasi yang transparan mengenai tujuan reformasi, mekanisme pengawasan, serta jaminan independensi apabila perubahan kebijakan tetap diupayakan.
Dalam konteks demokrasi yang sehat, perubahan kelembagaan semacam ini idealnya dibarengi dengan konsultasi publik, kajian akademik yang independen, serta penyusunan mekanisme pengawasan yang jelas untuk menjaga netralitas penegak hukum.
Respon aktor publik dan politik
Temuan survei ini berpotensi memengaruhi posisi berbagai aktor politik dan kelembagaan. Di satu sisi, sejumlah tokoh dan kelompok konservatif kelembagaan dapat menggunakan data ini untuk menentang gagasan penempatan Polri di bawah kementerian. Di sisi lain, pendukung reformasi mungkin perlu merumuskan argumen yang lebih kuat dan bukti empiris bahwa pengaturan baru justru memperkuat akuntabilitas tanpa mengikis independensi.
Catatan metodologis
Meskipun hasil survei menampilkan angka penolakan yang tinggi, penting diingat bahwa interpretasi dampak kebijakan harus mempertimbangkan metodologi survei: sampel, representativitas, phrasing pertanyaan, serta waktu pelaksanaan survei. Transparansi mengenai metode akan membantu publik memahami reliabilitas hasil dan bagaimana temuan ini seharusnya dipakai dalam perdebatan kebijakan.
Apa yang harus diperhatikan ke depan?
Hasil survei CISA menegaskan satu hal: wacana reformasi struktur kelembagaan Polri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan isu yang menyentuh persepsi publik terhadap independensi, akuntabilitas, dan netralitas penegakan hukum. Debat yang akan mengikuti sebaiknya dilandasi data, konsultasi publik, dan kajian hukum yang mendalam agar kebijakan yang dihasilkan benar‑benar menjawab kepentingan publik dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.
