Paket Rp1,9 Juta Hilang Misterius, Cuma Diganti Rp130 Ribu? Simak Kronologinya!

Kronologi Hilangnya Paket Bernilai Jutaan Rupiah

Pada 31 Juli 2025, Anto menyerahkan paket berisi jersey klub sepak bola senilai sekitar Rp1,9 juta di salah satu drop point J&T Express di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan data pelacakan resmi, paket itu tiba di Transit Center Balaraja, Banten, pada 1 Agustus 2025. Sejak saat itu, tidak ada pergerakan lebih lanjut—baik di sistem pelacakan maupun di tangan penerima.

Beberapa hari berlalu tanpa kejelasan. Pada 4 Agustus 2025, penerima paket, Martahan, menghubungi call center J&T Express dan melaporkan paket yang belum sampai. Ia diminta bersabar sementara tim ekspedisi melakukan penelusuran. Alih-alih menemukan lokasi paket, pada hari yang sama layanan menyatakan paket hilang

Kompensasi Rp130 Ribu yang Dinilai Tak Masuk Akal

Setelah paket dinyatakan hilang, J&T Express hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp130.000—sepuluh kali lipat tarif ongkos kirim. Angka ini jelas jauh dari nilai barang sebenarnya. “Masa paket yang hilangin mereka, diganti rugi cuma 10 kali harga ongkos kirim. Itu barang harga Rp1,9 juta. Enggak bertanggung jawab ini namanya,” keluh Anto pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Martahan selaku penerima ikut menolak tawaran tersebut: “Saya enggak terima ganti ruginya cuma Rp130 ribu. Harus sesuai harga barang Rp1,9 juta.” Keduanya sepakat proses penelusuran paket berjalan sangat lambat, tanpa update konkret selama lebih dari seminggu.

Aturan Umum Ganti Rugi Ekspedisi di Indonesia

  • Perjanjian Pengiriman: Sebagian besar jasa ekspedisi menetapkan klausal ganti rugi maksimum hanya 10–20 kali tarif kirim atau nilai tertentu yang tercantum di syarat dan ketentuan.
  • Surat Jalan & Bukti Serah Terima: Konsumen wajib menyimpan bukti pengiriman beserta nota harga barang untuk memperkuat klaim kerusakan atau kehilangan.
  • Batas Waktu Klaim: Umumnya laporan harus diajukan dalam jangka 3–7 hari kerja setelah paket dinyatakan hilang atau rusak.
  • Proses Verifikasi: Ekspedisi melakukan verifikasi administrasi sebelum menentukan jumlah ganti rugi resmi.

Pada kasus Anto, klaim sudah diajukan tepat waktu namun batas maksimum ganti rugi yang ditawarkan jauh di bawah nilai riil barang.

Dampak terhadap Kepercayaan Konsumen

Insiden hilangnya paket bernilai tinggi memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi besar. Beberapa konsumen mulai mempertimbangkan pilihan berikut:

  • Berlangganan asuransi pengiriman tambahan agar nilai barang tercover penuh.
  • Memilih jasa kurir yang menawarkan jaminan ganti rugi sesuai harga barang.
  • Mencari alternatif seperti pengiriman via dropshipper resmi yang sudah dilengkapi asuransi penuh.
  • Menimbang model COD (cash on delivery) untuk meminimalisir risiko kehilangan barang berharga.

Jika praktik ganti rugi seadanya terus berlangsung, loyalitas pelanggan terhadap merek ekspedisi dapat menurun drastis.

Langkah yang Dilakukan Pelanggan

Anto dan Martahan telah melakukan beberapa langkah berikut:

  • Membuat laporan resmi melalui call center dan email customer service pada 4 Agustus.
  • Mengunggah bukti pelacakan paket dan invoice pembelian jersey senilai Rp1,9 juta.
  • Menolak tawaran ganti rugi Rp130 ribu dan meminta klaim sesuai nilai barang.
  • Mengunggah keluhan di platform media sosial untuk mempercepat respons dari J&T Express.

Hingga pagi ini, J&T Express belum memberikan tanggapan resmi atas protes konsumen tersebut.

Saran Praktis bagi Pengguna Jasa Ekspedisi

Bagi pembaca Warta Express yang kerap mengirim paket bernilai tinggi, berikut beberapa kiat penting:

  • Cek Syarat & Ketentuan: Pastikan memahami batas maksimum ganti rugi dan mekanisme klaim sebelum memilih jasa ekspedisi.
  • Asuransikan Barang: Tambahkan layanan asuransi pihak ketiga untuk menanggung selisih nilai barang jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
  • Gunakan Resi Asli: Simpan struk pengiriman dan tangkapan layar pelacakan hingga barang diterima dengan baik.
  • Pilih Opsi Kirim Khusus: Beberapa ekspedisi menyediakan opsi “premium” dengan jaminan penggantian penuh.
  • Laporkan Lebih Awal: Ajukan klaim sesegera mungkin saat paket bermasalah, agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Dengan persiapan matang, konsumen dapat meminimalkan risiko kerugian saat menggunakan layanan ekspedisi.

Tuntutan ke Depan dan Klarifikasi Ekspedisi

Polemik ini semestinya mendorong perubahan kebijakan ganti rugi di industri logistik Indonesia. Konsumen berharap:

  • Perbaikan standar ganti rugi sesuai nilai barang nyata.
  • Proses pelacakan dan investigasi yang lebih transparan dan cepat.
  • Kebijakan asuransi opsional dengan biaya terjangkau.
  • Respon resmi dan permintaan maaf publik dari pihak ekspedisi.

Kami di Warta Express akan terus memantau perkembangan klaim ini dan menyajikan update terbaru setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari J&T Express maupun Otoritas Persaingan Usaha terkait.