Pinjol Ilegal Meledak: Ungkap Strategi Rahasia OJK & AFPI Berantas Pinjaman Daring Haram!

Ketika layanan pinjaman daring (pinjol) resmi berusaha menyehatkan industri keuangan digital, praktik pinjol ilegal justru terus menjamur dan menimbulkan tantangan serius bagi konsumen maupun regulator. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 107.331 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi hingga 13 Maret 2025, jauh melampaui 96 platform P2P lending legal yang tercatat. Angka ini mencerminkan ketimpangan besar antara usaha resmi dan maraknya pelaku tak berizin.

Regulasi suku bunga: 0,8% per hari sebagai batas maksimum

Pada Mei 2025, OJK mengeluarkan Surat S-537/PL.122/2025 yang mengarahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebesar 0,8% per hari. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperjelas batas antara pinjol legal—atau Pindar—dengan pinjol ilegal yang sering mematok bunga berlipat ganda. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, tidak pernah ada kesepakatan antar-anggota Pindar dalam penetapan suku bunga tersebut. “Aturan OJK justru merugikan anggota karena membatasi potensi keuntungan komersial,” ujar Entjik dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

AFPI dan Satgas PASTI: kolaborasi penegakan dan edukasi

Untuk menekan laju pinjol ilegal, AFPI menggandeng Satgas Waspada Investasi (sekarang Satgas PASTI). Kolaborasi ini bertujuan:

  • Menutup dan memblokir situs pinjol ilegal melalui koordinasi dengan aparat keamanan siber.
  • Melakukan kampanye edukasi publik tentang risiko bunga tinggi dan praktik penagihan berlebihan.
  • Menyediakan saluran pengaduan terintegrasi antara AFPI dan Satgas PASTI.
  • Berkat sinergi ini, masyarakat dapat lebih mudah membedakan Pindar legal yang telah terdaftar di OJK dari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

    Karakteristik Pindar legal dan segmen pasar

    Pindar legal memiliki beberapa karakteristik utama:

  • Terdaftar dan diawasi OJK dengan izin resmi.
  • Menetapkan suku bunga sesuai arahan OJK—maksimal 0,8% per hari—berdasarkan profil risiko debitur.
  • Menargetkan segmen underserved dan unbanked, termasuk UMKM mikro dan masyarakat yang belum terlayani perbankan konvensional.
  • Memiliki prosedur verifikasi identitas (KYC) dan literasi keuangan untuk melindungi konsumen dari overindebtedness.
  • Dengan demikian, Pindar legal berkontribusi memperluas akses keuangan di pedesaan dan perkotaan, meski tantangan kepercayaan masih perlu diatasi.

    Tantangan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal

    Upaya penindakan pinjol ilegal menghadapi kendala:

  • Perubahan domain dan hosting layanan secara cepat, menyulitkan pemblokiran permanen.
  • Ketiadaan data konsumen lengkap untuk melacak aktor di balik platform ilegal.
  • Kurangnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah.
  • Minimnya kesadaran publik akan saluran aduan resmi, sehingga korban sering takut melapor.
  • Akibatnya, meski puluhan ribu entitas ilegal telah dihentikan, praktik baru terus bermunculan dengan modus operandi serupa.

    Peningkatan literasi dan perlindungan konsumen

    Edukasi finansial menjadi kunci mengurangi kerentanan masyarakat terhadap pinjol haram:

  • Penyuluhan melalui media sosial, radio komunitas, dan selebaran di kantor kelurahan.
  • Penyediaan aplikasi pihak ketiga yang memverifikasi status legal platform sebelum pengguna mengajukan pinjaman.
  • Pembentukan forum offline—seperti bursa keuangan mikro—untuk berbagi pengalaman dan solusi antara petani, pedagang kaki lima, hingga pelaku UMKM.
  • Kombinasi ini membantu masyarakat mengenali indikator pinjol ilegal, seperti penagihan kasar, penawaran tanpa kontrak tertulis, dan kewajiban membayar bunga melebihi ketentuan OJK.

    Pemberdayaan teknologi dan data

    Pemanfaatan teknologi dapat mempercepat pemberantasan pinjol ilegal:

  • Implementasi machine learning untuk mendeteksi domain dan nomor telepon baru yang digunakan oleh entitas ilegal.
  • Pengembangan API bersama OJK yang menampilkan daftar platform Pindar legal secara real-time.
  • Kolaborasi dengan provider telekomunikasi untuk memblokir SMS penawaran pinjol ilegal otomatis.
  • Penggunaan geofencing di area rawan praktik rentenir online untuk memaksimalkan inspeksi lapangan.
  • Dengan dukungan data dan teknologi, Satgas PASTI dapat mengidentifikasi ancaman lebih cepat dan meminimalisir dampak buruk bagi masyarakat.

    Kerangka regulasi yang perlu diperkuat

    Beberapa opsi penguatan regulasi meliputi:

  • Penetapan UU Khusus P2P Lending yang mengatur struktur modal minimal, batas bunga, dan sanksi pidana bagi pelaku ilegal.
  • Pembentukan register nasional peminjam daring yang memudahkan penelusuran rekam jejak kredit.
  • Penyesuaian Pasal 45 UU ITE untuk memperjelas ranah judi online vs pinjaman online ilegal.
  • Peningkatan anggaran dan personel untuk Satgas PASTI, meliputi penegak hukum, ahli fintech, dan petugas literasi keuangan.
  • Reformasi regulasi ini diharapkan melengkapi upaya edukasi dan penindakan, menciptakan ekosistem pendanaan digital yang sehat dan inklusif.