Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dituding Cacat Hukum — Pengacara Indobuildco: Ini Prematur dan Berbahaya

Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Rencana pengosongan kawasan Hotel Sultan kembali memicu kontroversi. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa langkah eksekusi yang diumumkan pihak terkait tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan perundang‑undangan. Pernyataan ini menyoroti sejumlah aspek prosedural dan yuridis yang menurutnya membuat eksekusi tersebut prematur.

Gugatan dan proses hukum yang masih berjalan

Menurut Hamdan, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding. Ia menggarisbawahi bahwa putusan serta‑merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan aanmaning yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat serta merta dijalankan bila belum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pembatalan hak PT Indobuildco atas HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya.

Lebih lanjut, Hamdan menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet). Dengan masih adanya upaya hukum tersebut, menurutnya pelaksanaan eksekusi adalah langkah yang tergesa‑gesa dan berpotensi melanggar hak kliennya.

Permasalahan formal eksekusi menurut kuasa hukum

Ada beberapa catatan teknis hukum yang diangkat Hamdan terkait pelaksanaan eksekusi:

  • Putusan serta‑merta dinilai cacat hukum bila tidak didasarkan pada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan objek bukan milik PT Indobuildco.
  • Pelaksanaan eksekusi atau aanmaning semestinya disertai dengan penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001. Menurut Hamdan, hal ini belum dipenuhi.
  • Adanya putusan berbeda di ranah peradilan tata usaha negara (PTUN) yang menyatakan perintah pengosongan dan pembayaran royalti oleh Kementerian Sekretariat Negara batal dan tidak sah, menambah kompleksitas status hukum kawasan tersebut.
  • Perbedaan putusan PN dan PTUN

    Kasus Hotel Sultan menarik karena melibatkan putusan yang berbeda dari dua ranah peradilan. Di satu pihak terdapat putusan PN Jakpus yang mengeluarkan perintah serta‑merta; di sisi lain PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan dan membayar royalti batal dan tidak sah.

    Kondisi putusan yang bersilangan ini menciptakan ketidakjelasan yuridis yang kuat. Menurut Hamdan, situasi semacam ini menuntut kehati‑hatian eksekutorial agar tidak melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang masih menempuh upaya hukum.

    Tuduhan politisasi otoritas eksekutif

    Hamdan turut mengkritik pernyataan pejabat yang terkesan memerintahkan pengosongan kawasan, yang menurutnya seolah memberi kesan eksekutif memiliki kewenangan yudikatif. Ia memandang sikap tersebut sebagai provokatif dan melampaui kewenangan administrasi apabila dilakukan sebelum adanya kepastian hukum lewat putusan berkekuatan hukum tetap.

    Dinamika upaya hukum yang sedang berjalan

    PT Indobuildco, menurut kuasa hukumnya, tidak melawan negara secara substansial, melainkan menentang praktik yang dianggap tidak adil oleh pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan pihak Kementerian Sekretariat Negara. Upaya hukum banding dan rencana derdenverzet yang disiapkan menunjukkan bahwa perseteruan hukum ini belum berada pada titik final.

    Apa yang harus diperhatikan pemerintah dan pengadilan?

  • Hormat terhadap proses peradilan: tindakan administratif atau eksekusi yang berpotensi menimbulkan konflik dengan putusan peradilan harus ditunda sampai ada kepastian hukum.
  • Koordinasi antar lembaga: perbedaan putusan PN dan PTUN mengindikasikan perlunya sinkronisasi dan klarifikasi dari lembaga peradilan terkait ruang lingkup kewenangan masing‑masing.
  • Kepatuhan pada SEMA: penitipan jaminan senilai objek eksekusi dan prosedur lain yang diatur oleh Mahkamah Agung harus dipenuhi sebelum pelaksanaan eksekusi.
  • Dampak sosial‑ekonomi dari eksekusi prematur

    Eksekusi yang tergesa‑gesa bisa menimbulkan konsekuensi luas: gangguan terhadap kegiatan ekonomi di kawasan, potensi konflik sosial, hingga kerugian bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Selain itu ketidakpastian hukum juga menurunkan iklim investasi jika pelaksanaan aturan dinilai tidak konsisten dengan prinsip perlindungan hukum.

    Pandangan publik dan implikasi politik

    Kasus Hotel Sultan bukan sekadar perselisihan kepemilikan tanah; ia juga menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis dan simbol yang dekat dengan wacana tata kelola negara. Pernyataan pejabat publik yang mengarah pada pelaksanaan eksekusi sebelum finalisasi putusan memperbesar risiko politisasi masalah hukum dan memancing reaksi publik serta stakeholder lainnya.

    Langkah hukum yang dapat ditempuh pihak terkait

  • Melanjutkan proses banding dan memanfaatkan mekanisme perlawanan pihak ketiga untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah.
  • Meminta klarifikasi dari pengadilan terkait status putusan dan kepastian administratif sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan.
  • Mendorong dialog antar pemangku kepentingan agar penyelesaian lebih berbasis hukum dan mengurangi potensi gesekan sosial.
  • Dengan masih berjalan nya serangkaian upaya hukum dan adanya putusan yang saling bertentangan, isu pengosongan kawasan Hotel Sultan perlu ditangani secara hati‑hati. Pemangku kepentingan disarankan menahan langkah operasional yang dapat memperburuk situasi hingga ada kepastian hukum yang tidak dapat diganggu gugat.