Digitalisasi layanan notaris di Indonesia menghadapi hambatan regulasi yang signifikan meski gagasan tentang “Notaris Siber” sudah mulai dibicarakan sejak 2014. Tesis dari Universitas Pelita Harapan yang dipaparkan oleh Heppy Endah Palupy menyoroti masalah klasik: undang‑undang yang belum sinkron dan persyaratan kehadiran fisik yang masih dipandang sebagai syarat mutlak. Di tengah perkembangan teknologi verifikasi identitas dan praktik daring di sektor lain, tertundanya modernisasi kenotariatan berpotensi menahan efisiensi pelayanan publik dan menambah biaya administratif bagi masyarakat.
Permasalahan regulasi: benturan UU Notaris dan UU ITE
Salah satu titik utama masalah adalah ketidaksinkronan antara Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU Jabatan Notaris membuka ruang untuk digitalisasi melalui konsep Notaris Siber, namun implementasinya terkendala oleh ketentuan lain yang belum mengakui akta notaris elektronik secara penuh sebagai alat bukti autentik. Hasilnya, meski teknologi memungkinkan, praktik di lapangan masih mewajibkan kehadiran fisik pihak‑pihak terkait.
Esensi kehadiran: fisik vs verifikasi digital
Heppy menekankan bahwa esensi kehadiran di era digital tidak lagi harus dipahami semata‑mata sebagai hadir di lokasi yang sama, melainkan kemampuan untuk memverifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang andal—misalnya tanda tangan elektronik tingkat lanjut, biometrik, dan sistem autentikasi dua perangkat. Di banyak sektor—perbankan, peradilan, hingga RUPS—kehadiran virtual telah diakui secara hukum dan praktik berhasil menurunkan waktu dan biaya administratif.
Praktik baik internasional sebagai referensi
Negara‑negara Eropa dengan sistem hukum sipil menunjukkan beberapa poin menarik yang dapat dijadikan referensi. Belanda mampu memangkas waktu pendirian badan usaha dari beberapa minggu menjadi tiga hari melalui penerapan kehadiran virtual dalam proses notariil. Jerman menerapkan autentikasi dua perangkat untuk menjaga keaslian identitas pihak yang hadir secara daring. Mekanisme seperti ini memperlihatkan bahwa keamanan dan validitas dokumen dapat dijaga tanpa harus menuntut kehadiran fisik.
Tantangan teknis dan kebutuhan infrastruktur
Untuk mengimplementasikan Notaris Siber secara aman, diperlukan beberapa komponen teknis dan infrastruktur hukum:
Isu kepercayaan publik dan perlindungan konsumen
Meski teknologi tersedia, adopsi Notaris Siber juga bergantung pada tingkat kepercayaan publik. Publik harus diyakinkan bahwa proses daring tidak membuka celah manipulasi, pemalsuan, atau kebocoran data sensitif. Oleh karena itu, aspek perlindungan data pribadi menjadi krusial: regulasi harus menetapkan standar pemrosesan data, retensi, hak subjek data, dan sanksi bagi pelanggaran. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis bukti elektronik perlu diperjelas agar akta elektronik dapat dipertahankan di pengadilan bila diperlukan.
Potensi manfaat ekonomi dan efisiensi
Percepatan digitalisasi notaris membuka peluang manfaat nyata:
Tahapan kebijakan yang disarankan
Untuk mendorong implementasi Notaris Siber yang aman dan efektif, beberapa langkah kebijakan diperlukan:
Peran pemangku kepentingan
Penerapan Notaris Siber membutuhkan kolaborasi multi‑pihak:
Digitalisasi layanan kenotariatan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, tetapi juga soal akses keadilan dan kemudahan berusaha. Menunda adopsi kehadiran virtual tanpa rencana harmonisasi regulasi dan jaminan teknis yang kuat akan membuat Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah memetik manfaat digitalisasi. Diskursus akademis seperti tesis UPH perlu didengarkan sebagai masukan kebijakan praktis—karena pada akhirnya, solusi yang diusulkan bukan hanya teknis, tetapi juga normatif dan politis. Warta Express akan terus memantau perkembangan regulasi dan inisiatif pilot yang mungkin muncul sebagai langkah awal transformasi layanan notaris di Tanah Air.
