Polisi Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi di Rutan: Puasa dan Sahur Dijamin Meski Ditahan, Ini Faktanya

Polisi Pastikan Kondisi Richard Lee di Rutan Terpenuhi: Hak Puasa dan Sahur Dijamin

Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak tersangka dokter Richard Lee tetap dipenuhi selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyusul polemik dan perhatian publik terkait kondisi penahanan sang dokter yang menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Akses ibadah selama penahanan

Menurut pernyataan resmi Bidang Humas, pihak rutan memberikan fasilitas yang memungkinkan tersangka menjalankan ibadah puasa dan sahur sebagaimana hak tahanan lainnya. “Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Kombes Budi pada Minggu malam.

Pernyataan itu menegaskan bahwa rutan memiliki mekanisme untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah, makanan sahur, serta hal-hal rutin lain yang berkaitan dengan keyakinan tahanan. Informasi ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran publik dan keluarga mengenai kondisi pemeriksaan serta perlakuan selama masa penahanan.

Alasan penahanan dan kronologi singkat

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus yang terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan di bidang kesehatan. Dalam laporannya terdaftar sebagai LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan polisi, ada dua alasan mendasar yang menjadi dasar penahanan pada Jumat malam sebelumnya.

  • Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama yang bersangkutan dikabarkan melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.
  • Kedua, tersangka mangkir dari kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan yaitu pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang dapat diterima penyidik.
  • Atas dasar tidak kooperatif tersebut, penyidik menetapkan langkah penahanan terhadap DRL pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas juga memastikan hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

    Pasal yang disangkakan

    Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melanggar beberapa ketentuan hukum yang membawa ancaman pidana berat. Polisi menyebut sejumlah pasal yang dilaporkan, antara lain:

  • Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
  • Rangkaian pasal ini menunjukkan bahwa penyidik menilai adanya potensi pelanggaran serius terkait praktik layanan kesehatan dan produk kecantikan yang ditengarai merugikan konsumen.

    Respons aparat dan publik

    Pernyataan resmi Polda Metro Jaya bertujuan memberikan kepastian publik tentang perlakuan terhadap tersangka. Namun, sejumlah pihak tetap meminta transparansi lebih lanjut, termasuk bukti pemenuhan hak-hak tersangka selama penahanan dan akses yang diberikan untuk kuasa hukum serta keluarga.

    Sementara itu, kasus ini terus menarik perhatian masyarakat luas, terutama pengguna media sosial dan kalangan konsumen yang mengikuti perkembangan dugaan penyalahgunaan layanan kecantikan. Kasus tersebut memantik diskusi tentang pengawasan praktik medis-kosmetik dan perlunya mekanisme perlindungan konsumen yang lebih kuat.

    Status penangguhan dan proses hukum berikutnya

    Kabid Humas menegaskan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kubu tersangka. Dalam praktiknya, pengajuan penangguhan dapat diajukan oleh kuasa hukum dengan dasar tertentu seperti kondisi medis atau bukti kooperatif selama proses penyidikan. Namun, keputusan untuk menangguhkan penahanan tetap berada di ranah penegak hukum dan dapat melibatkan pertimbangan penyidik maupun pejabat peradilan.

    Proses berikutnya akan melibatkan pemeriksaan lanjutan, pengumpulan alat bukti, sampai tahap penyerahan berkas perkara ke kejaksaan apabila penyidik menilai berkas telah lengkap.

    Pesan untuk publik

  • Publik diimbau menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
  • Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik layanan kecantikan, diminta untuk memanfaatkan jalur resmi pelaporan ke instansi berwenang agar perkara dapat ditangani dengan bukti yang jelas.
  • Transparansi dan komunikasi dari aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik selama proses hukum berlangsung.