Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Tersangka THR: Terungkap Pengumpulan Rp610 Juta yang Menggegerkan

Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Jadi Tersangka Pemerasan THR: Kronologi, Bukti, dan Dampak Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat malam, 13 Maret 2026, dan berlanjut ke tahap penyidikan setelah ditemukan cukup alat bukti. Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi singkat penanganan kasus

Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penanganan perkara bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Tim penyidik kemudian melakukan OTT dan mengumpulkan bukti yang memadai. Penetapan AUL dan SAD sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Modus operandi yang terungkap

Dari hasil pengungkapan, terungkap bahwa AUL diduga memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal. Istilah “pihak eksternal” di sini merujuk pada Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) dalam lingkungan Pemkab Cilacap. SAD bersama tiga asisten kabupaten diduga menyusun target setoran kepada perangkat daerah untuk memenuhi permintaan tersebut.

Target dan realisasi setoran

Pada tahap perencanaan, setiap satuan kerja (SKPD) ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun realisasinya bervariasi: beberapa SKPD dilaporkan hanya mampu menyerahkan Rp3 juta, sementara ada yang mencapai Rp100 juta. Dalam periode 9–13 Maret 2025 tercatat 23 perangkat daerah telah menyerahkan dana dengan total mencapai Rp610 juta, namun estimasi awal kebutuhan disebut mencapai sekitar Rp750 juta.

Pasal yang disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuduhan ini mencerminkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah.

Bukti dan proses penahanan

KPK menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan setelah OTT cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dan menahan kedua tersangka. Barang bukti uang dan dokumen terkait proses penarikan diduga sudah diamankan. Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih akan berlangsung selama 20 hari pertama sambil proses penyidikan berlangsung.

Dampak administratif dan politik

Kasus ini memiliki dampak luas pada tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, praktik pemungutan seperti ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cilacap. Kedua, hal ini dapat mendorong evaluasi internal oleh pemerintah pusat terkait pengawasan dana dan prosedur internal di daerah.

  • Reputasi pemerintahan daerah: publik dan pemangku kepentingan akan menuntut transparansi dan perbaikan prosedur.
  • Operasional perangkat daerah: adanya penyidikan dapat menunda pelaksanaan beberapa program dan memengaruhi kinerja administrasi.
  • Kepercayaan publik: publik cenderung kehilangan kepercayaan jika praktik semacam ini tidak ditangani tegas.
  • Potensi efek domino korupsi

    KPK menyoroti risiko efek domino dari praktek meminta THR melalui perangkat daerah, seperti kemungkinan munculnya penyimpangan lain—misalnya pertemuan dengan pihak swasta yang kemudian “dijanjikan” proyek sebagai imbalan. Hal ini dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan berdampak buruk pada kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap apabila praktik tersebut berlanjut.

    Peringatan KPK dan implikasi kebijakan

    Terkait kasus ini, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak wajib memberikan THR kepada pihak eksternal. Pernyataan ini dilontarkan untuk mengingatkan kepala daerah dan pejabat publik bahwa penyiapan THR melalui perangkat daerah yang menimbulkan pungutan adalah tindakan melawan hukum. KPK juga mengingatkan perlunya integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Apa yang harus diperhatikan publik dan aparatur?

  • Transparansi anggaran: dokumen alokasi dan penggunaan dana harus dapat diakses dan diaudit sesuai aturan.
  • Pelaporan pelanggaran: masyarakat didorong melaporkan praktik pungutan illegal kepada aparat penegak hukum.
  • Penguatan pengendalian internal: Pemkab perlu memperketat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas perangkat daerah.
  • Pendidikan etika bagi pejabat: program pembinaan untuk mencegah praktik koruptif dan meningkatkan integritas birokrasi.
  • Perkembangan kasus dan langkah selanjutnya

    Penyidikan oleh KPK diperkirakan akan berlanjut dengan pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran keterlibatan pihak lain jika ada. Publik dan media akan terus memantau perkembangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan. Koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah juga menjadi kunci agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, melainkan diikuti dengan perbaikan struktural yang mencegah kejadian serupa.

    Kejadian ini mengingatkan kembali bahwa pencegahan korupsi dan penguatan integritas harus menjadi agenda utama di semua level pemerintahan. Bagi warga Cilacap dan publik nasional, perhatian yang terus-menerus terhadap proses hukum dan reformasi birokrasi akan menentukan apakah kasus ini bisa menjadi momentum perubahan atau sekadar catatan kelam lain dalam daftar praktik koruptif daerah.