Komisi III DPR RI resmi menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan itu diambil dalam rapat khusus Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu malam. Pembentukan panja menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan parlemen terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini dan menandakan langkah serius legislator untuk memastikan penanganan tuntas serta perlindungan bagi korban.
Mandat panja dan ruang lingkup kerja
Panja yang dibentuk Komisi III akan memiliki mandat untuk memonitor proses investigasi dan penegakan hukum terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut. Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanyakan persetujuan anggota yang hadir, dan seluruh peserta menyatakan setuju. Selain memantau penyidikan polisi, panja juga akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum Andrie Yunus.
Tujuan utama: penegakan HAM dan perlindungan korban
Komisi III menegaskan bahwa pembentukan panja lahir dari komitmen untuk menegakkan hak asasi manusia dan memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban serta pihak-pihak yang berkaitan. Dalam pernyataannya, Habiburokhman meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh bagi Andrie Yunus, keluarga, dan organisasi KontraS. Komisi juga menekankan perlunya pelayanan kesehatan terbaik, melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk mendukung pemulihan korban.
Koordinasi Polri-TNI dan rujukan pada KUHAP baru
Dalam rapat, Komisi III mendorong agar Polri dan TNI tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan berpedoman pada Pasal 170 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, terutama ketentuan mengenai peradilan koneksitas. Pasal tersebut menentukan bahwa tindak pidana yang melibatkan orang‑orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer harus diadili di lingkungan peradilan umum, sehingga memastikan proses hukum dapat berjalan pada forum yang tepat.
Langkah kerja panja: dari investigasi hingga rekomendasi
Panja diperkirakan akan mengambil beberapa langkah kerja strategis:
Respons terhadap penanganan awal oleh aparat
Komisi III memberi apresiasi atas kerja awal Polri dalam mengungkap identitas para terduga pelaku. Namun DPR menekankan bahwa pengungkapan identitas belum cukup; perlu ada proses penyidikan menyeluruh yang mengarah ke pengungkapan aktor intelektual dan rincian motif kriminal. Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya muncul indikasi keterlibatan personel TNI, sehingga sinergi antara Polri dan TNI serta transparansi proses penyelidikan menjadi hal krusial untuk mendapatkan kepercayaan publik.
Perlindungan kesehatan dan pemulihan korban
Komisi III menyoroti kebutuhan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi Andrie Yunus. Menteri terkait diminta memastikan akses fasilitas kesehatan terbaik, pelayanan rehabilitasi, dan dukungan finansial jika diperlukan. LPSK diminta berperan aktif dalam menyediakan konseling psikologis, pengawalan hukum, serta mekanisme pelaporan yang aman untuk menjaga keselamatan korban sepanjang proses peradilan.
Tekanan publik dan tuntutan transparansi
Kasus penyiraman air keras ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil, organisasi HAM, dan komunitas aktivis. Koalisi masyarakat menuntut agar proses hukum tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual serta memastikan proses peradilan dilakukan di pengadilan umum bila terbukti adanya unsur yang melibatkan pihak berstatus militer. Pembentukan panja DPR menjadi respons politik untuk meredam kekhawatiran publik dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif.
Potensi tantangan hukum dan proses
Beberapa tantangan yang mungkin muncul selama kerja panja dan proses hukum antara lain:
Langkah selanjutnya dan harapan publik
Ke depan, publik menantikan laporan berkala dari panja mengenai perkembangan penyidikan, hasil rapat kerja, serta rekomendasi yang dapat memperkuat mekanisme perlindungan HAM di Indonesia. Kehadiran DPR melalui panja diharapkan tidak hanya menjadi simbol pengawasan, tetapi menghasilkan tindakan konkret—dari penguatan koordinasi antar-institusi hingga pembaruan kebijakan yang mencegah kejadian serupa di masa depan.
