Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi PI 10%: Nilai Dugaan Rp270 Miliar, Ditahan 20 Hari

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PI 10% Offshore OSES

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana “participating interest” (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Penetapan status tersangka diumumkan setelah penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Ringkasan kasus dan nilai kerugian

Perkara ini berpusat pada pengelolaan dana PI 10 persen, yaitu hak kepemilikan maksimal 10 persen yang harus ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN sesuai ketentuan. Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menyatakan nilai yang diduga terkait dalam kasus ini mencapai 17.286.000 dolar AS. Angka tersebut menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi yang kini membelit mantan kepala daerah Lampung tersebut.

Proses penetapan tersangka dan penahanan

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan komprehensif dan gelar perkara yang menghasilkan bukti cukup. Berdasarkan hal ini, Arinal ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Arinal datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari kantor Kejati pada pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah muda (pink), sebelum dibawa ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke rutan. Pengawalan dilakukan ketat, melibatkan aparat TNI AD dan petugas kejaksaan.

Pasal yang disangkakan

Menurut keterangan Kejati, Arinal dikenakan sejumlah pasal antara lain Pasal 603 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidernya mengacu pada Pasal 3 junto Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.

Ketersediaan bukti dan sikap kejaksaan

Danang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilandasi pada dua alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi, dokumen dan ekspos perkara. Kejati Lampung juga menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif dan profesional, menghormati prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia. Masyarakat pun diminta ikut memantau proses hukum serta melaporkan jika ada indikasi pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Dampak politik dan administrasi di Lampung

Kasus yang menjerat mantan gubernur ini tentu menimbulkan gempa kecil di ranah politik Lampung. Selain soal nama baik dan perjalanan politik Arinal, kasus ini juga berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap pengelolaan sumber daya daerah, tata kelola BUMD/BUMN yang terlibat, serta mekanisme kerja sama migas yang menyangkut kepentingan daerah.

  • Kepercayaan publik: Penetapan tersangka terhadap figur publik seperti mantan gubernur dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap elite regional, terutama bila berkaitan dengan pengelolaan sumber daya strategis.
  • Kepentingan daerah: Dana PI 10% seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah melalui kepemilikan saham kerja sama, sehingga dugaan pengelolaan yang tidak transparan merugikan masyarakat Lampung.
  • Pengawasan BUMD/BUMN: Kasus ini membuka diskusi tentang pengawasan dan tata kelola yang lebih ketat pada lembaga terkait yang menerima tawaran PI dari KKKS.
  • Latar belakang teknis: apa itu Participating Interest 10%?

    Participating Interest (PI) 10% adalah ketentuan dalam kontrak kerja sama migas di mana kontraktor wajib menawarkan sebagian kepemilikan proyek kepada BUMD atau BUMN hingga maksimal 10 persen. Tujuannya adalah memastikan daerah sebagai pihak yang berhak mendapatkan bagian keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Namun mekanisme ini rentan bila tidak disertai transparansi, audit dan pengelolaan yang baik.

    Langkah selanjutnya dalam proses hukum

    Setelah penetapan tersangka dan penahanan awal, penyidik Kejati Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk pengumpulan bukti tambahan, pemanggilan saksi-saksi lain, serta pendalaman dokumen transaksi terkait. Jika bukti dirasa cukup, berkas perkara akan dilimpahkan untuk penuntutan. Proses hukum ini akan diawasi ketat publik mengingat status persoalan dan nilai materiil yang terlibat.

    Peran masyarakat dan pengawasan publik

    Kejati Lampung secara terbuka mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Partisipasi publik ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus menekan kemungkinan penyalahgunaan proses. Laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran prosedural oleh aparat pun dijanjikan akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

    Perkembangan kasus ini akan terus disorot, baik oleh media nasional maupun oleh warga Lampung yang menantikan kejelasan tentang pengelolaan dana daerah yang menjadi hak publik. Warta Express akan mengikuti perkembangan penyidikan dan menghadirkan pembaruan informasi untuk pembaca secepatnya.