Indonesia dikenal dengan enam agama yang tercantum dalam administrasi negara. Namun, kehidupan beragama di Nusantara tidak berhenti pada daftar tersebut. Di berbagai daerah, masyarakat juga menjaga tradisi dan keyakinan leluhur yang diwariskan lintas generasi. Angka 187 sering muncul dalam pembahasan tentang kelompok penghayat kepercayaan. Tetapi, apa sebenarnya yang dihitung dari angka itu, dan bagaimana posisi para penghayat dalam kehidupan bernegara?
Pertanyaan tersebut penting karena istilah “187 aliran kepercayaan” mudah disalahpahami. Angka itu umumnya merujuk pada organisasi penghayat kepercayaan yang pernah tercatat di tingkat pusat, bukan jumlah seluruh keyakinan lokal di Indonesia. Jumlah komunitas, organisasi, dan tradisi yang hidup di masyarakat dapat berbeda-beda menurut waktu, wilayah, serta metode pendataan.
Keragaman ini bukan sekadar catatan kebudayaan. Pengakuan terhadap penghayat menyangkut hak warga negara untuk menjalankan keyakinan, memperoleh layanan administrasi, dan mewariskan tradisi tanpa menghadapi diskriminasi. Di sisi lain, pendataan yang akurat tetap diperlukan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan keadaan di lapangan.
Memahami angka 187
Angka 187 sering dikaitkan dengan organisasi penghayat kepercayaan yang terdata oleh pemerintah pada periode tertentu. Karena pendataan dapat berubah, angka tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai jumlah tetap ataupun daftar lengkap seluruh tradisi spiritual Nusantara. Organisasi yang tercatat secara administratif juga tidak selalu mewakili satu keyakinan yang seragam. Di dalamnya bisa terdapat komunitas dengan tata cara, istilah, dan praktik yang berbeda.
Perbedaan istilah perlu diperhatikan. “Penghayat kepercayaan” merupakan sebutan yang digunakan dalam ranah hukum dan administrasi untuk warga yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di luar enam agama yang lazim tercantum pada kolom agama. Sementara itu, “aliran kepercayaan” kerap dipakai dalam percakapan umum untuk menyebut organisasi atau ajaran tertentu. Keduanya tidak selalu menggambarkan keseluruhan keragaman praktik lokal.
Di Indonesia, keyakinan tradisional tidak selalu disusun seperti agama dengan satu kitab, satu lembaga pusat, atau satu bentuk ritual yang berlaku sama di semua daerah. Sebagian diwariskan melalui keluarga dan komunitas. Sebagian lain memiliki organisasi, pemimpin, aturan keanggotaan, dan kegiatan bersama. Ada pula tradisi yang menyatu erat dengan adat, hubungan dengan alam, upacara siklus hidup, serta tata nilai masyarakat setempat.
Karena itu, menyebut semua tradisi sebagai satu kelompok yang seragam akan mengaburkan kenyataan. Kepercayaan masyarakat adat di suatu wilayah dapat berbeda jauh dari ajaran komunitas penghayat yang berkembang di daerah lain. Bahkan, dalam satu tradisi, praktik antarkampung bisa memiliki variasi.
Jejak tradisi di berbagai daerah
Keragaman kepercayaan di Nusantara berhubungan erat dengan sejarah panjang masyarakat lokal. Sebelum agama-agama dunia berkembang luas di kepulauan ini, masyarakat telah memiliki cara sendiri untuk memahami kehidupan, alam, leluhur, dan hubungan antarmanusia. Perjumpaan dengan agama, kerajaan, perdagangan, kolonialisme, serta perubahan politik kemudian membentuk lapisan sejarah yang kompleks.
Di Jawa, misalnya, istilah kejawen sering digunakan untuk menggambarkan ragam laku batin dan tradisi yang berkembang dalam lingkungan budaya Jawa. Namun, kejawen bukan satu organisasi tunggal dengan ajaran yang sama di semua tempat. Istilah itu dapat merujuk pada pandangan hidup, praktik spiritual, atau unsur budaya tertentu, bergantung pada konteks dan komunitasnya.
Di Sunda, masyarakat mengenal berbagai tradisi dan komunitas yang menjaga ajaran leluhur. Sunda Wiwitan, misalnya, kerap dibicarakan dalam konteks sejarah dan identitas masyarakat adat Sunda. Di Bali, tradisi lokal tumbuh dalam hubungan yang erat dengan adat, upacara, dan sistem komunitas. Sementara itu, di wilayah lain, masyarakat adat memiliki tata cara dan kosmologi yang berakar pada hubungan mereka dengan hutan, tanah, sungai, atau laut.
Contoh-contoh tersebut bukan daftar lengkap dan tidak dapat mewakili semua komunitas. Setiap nama memiliki sejarah serta konteks sosial tersendiri. Penyebutan suatu tradisi juga perlu dilakukan dengan cermat, sebab sebuah istilah yang populer di luar komunitas belum tentu dipakai oleh anggotanya sendiri.
Ritual, dalam banyak komunitas, bukan hanya kegiatan keagamaan. Upacara dapat menjadi ruang untuk mempererat hubungan keluarga, menandai tahap kehidupan, menyampaikan rasa syukur, atau menjaga ingatan kolektif. Di sinilah tradisi dan identitas sosial sering bertemu. Hilangnya satu upacara dapat berarti lebih dari sekadar perubahan tata cara; bisa juga terjadi hilangnya bahasa, pengetahuan lokal, atau ikatan antargenerasi.
Pengakuan hukum dan perubahan administrasi
Perkembangan penting bagi penghayat kepercayaan terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Dalam putusan yang dibacakan pada 2017, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan administrasi kependudukan yang membatasi pencatatan kepercayaan pada dokumen kependudukan bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini membuka jalan bagi pencantuman kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada kolom agama di kartu keluarga dan KTP elektronik.
Sebelum perubahan tersebut, sebagian penghayat menghadapi hambatan saat mengurus dokumen kependudukan. Kolom agama yang tidak mencerminkan keyakinan mereka dapat menimbulkan persoalan administratif, misalnya ketika mengakses layanan publik atau mengurus dokumen keluarga. Putusan MK menjadi dasar penting untuk memperbaiki kesetaraan dalam pencatatan, meskipun pelaksanaan di lapangan membutuhkan sosialisasi dan layanan yang konsisten.
Perlu ditegaskan, pengakuan administratif bukan berarti pemerintah menetapkan satu ajaran tertentu sebagai standar. Negara mencatat identitas warga dan menyediakan pelayanan, sementara keyakinan tetap menjadi hak pribadi. Prinsip ini sejalan dengan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam konstitusi.
Dalam pendidikan, pemerintah juga mengatur layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi peserta didik penghayat. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan tersebut. Meski demikian, ketersediaan pengajar, bahan ajar, serta mekanisme pelaksanaan dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Tantangan yang masih dihadapi komunitas
Perubahan hukum tidak otomatis menghapus semua kesulitan. Sebagian penghayat masih dapat menghadapi kurangnya pemahaman petugas, keterbatasan layanan, atau sikap diskriminatif. Masalah juga dapat muncul ketika komunitas terpencil sulit mengakses kantor pelayanan atau ketika informasi tentang prosedur administrasi belum tersampaikan secara merata.
Di lingkungan sekolah, tantangan bisa berupa belum tersedianya pengajar atau pilihan pembelajaran yang sesuai. Anak penghayat berhak mendapatkan pendidikan tanpa dipaksa menyembunyikan identitasnya. Namun, pemenuhan hak tersebut membutuhkan koordinasi antara keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan kepercayaan.
Komunitas adat juga menghadapi persoalan yang lebih luas. Ketika wilayah hidup mereka berubah akibat pembangunan, konflik lahan, atau kerusakan lingkungan, keberlanjutan tradisi dapat ikut terancam. Bagi masyarakat yang memiliki hubungan spiritual dengan tempat tertentu, hilangnya akses terhadap hutan, sumber air, atau wilayah leluhur bukan hanya persoalan ekonomi. Hal itu dapat mengganggu praktik budaya dan pewarisan pengetahuan.
Tantangan lainnya adalah stereotip. Keyakinan yang tidak banyak dikenal kadang-kadang dianggap kuno, menyimpang, atau sekadar pertunjukan budaya. Anggapan seperti itu dapat membuat komunitas enggan berbicara tentang identitasnya. Padahal, memahami perbedaan tidak mengharuskan orang lain mengikuti keyakinan tersebut. Yang diperlukan adalah sikap hormat dan kesediaan untuk mendengar penjelasan dari komunitas yang bersangkutan.
Data dan pemberitaan yang bertanggung jawab
Angka 187 dapat menjadi pintu masuk untuk mengenal keragaman, tetapi bukan gambaran utuh tentang seluruh penghayat di Indonesia. Saat menggunakan angka tersebut, penting untuk mencantumkan sumber dan konteks waktunya: siapa yang melakukan pendataan, kategori apa yang dihitung, serta apakah data itu merujuk pada organisasi, komunitas, atau individu.
Ketelitian ini penting bagi media dan pembaca. Menulis bahwa “Indonesia memiliki 187 keyakinan” dapat memberi kesan bahwa jumlah tradisi lokal sudah terhitung lengkap dan tidak berubah. Padahal, satu komunitas bisa belum terdaftar sebagai organisasi, sementara satu organisasi dapat menaungi lebih dari satu kelompok dengan praktik berbeda.
Pendataan juga perlu menghormati privasi dan pilihan komunitas. Tidak semua kelompok ingin identitasnya dipublikasikan dengan cara yang sama. Jurnalis, peneliti, dan pembuat kebijakan sebaiknya meminta keterangan langsung, memeriksa istilah yang digunakan oleh komunitas, serta menghindari pelabelan yang tidak tepat.
Ketika membaca laporan tentang penghayat, pembaca dapat memeriksa beberapa hal berikut:
- Apakah sumber data dan tahun pendataan disebutkan dengan jelas?
- Apakah angka yang disampaikan merujuk pada organisasi, komunitas, atau jumlah penganut?
- Apakah penjelasan tentang suatu tradisi berasal dari anggota komunitas atau hanya dari sumber luar?
- Apakah pemberitaan membedakan antara praktik budaya, identitas adat, dan keyakinan spiritual?
Merawat keragaman sebagai bagian dari kehidupan bersama
Mengenal penghayat kepercayaan tidak harus dimulai dari perdebatan besar. Langkah sederhana dapat dilakukan dengan membaca sumber yang kredibel, menggunakan istilah secara tepat, dan tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan ejekan. Di tingkat lokal, dialog antara warga, sekolah, tokoh adat, dan pemerintah dapat membantu mencegah kesalahpahaman sebelum berkembang menjadi konflik.
Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan layanan kependudukan dan pendidikan berjalan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga dapat mendukung dokumentasi bahasa, pengetahuan, dan tradisi lokal, dengan melibatkan komunitas sebagai pemilik pengetahuan. Dokumentasi yang dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa kendali komunitas berisiko mengambil cerita mereka tanpa memberikan manfaat yang adil.
Bagi generasi muda, tradisi dapat dipelajari melalui percakapan dengan orang tua dan tetua, kegiatan komunitas, serta dokumentasi sejarah lokal. Pewarisan tidak selalu berarti mempertahankan setiap praktik tanpa perubahan. Yang penting, perubahan berlangsung dengan kesadaran dan komunitas memiliki ruang untuk menentukan bagaimana identitasnya dijaga.
Angka 187 pada akhirnya lebih tepat dibaca sebagai salah satu potret administratif, bukan batas dari kekayaan keyakinan Nusantara. Di balik setiap catatan terdapat komunitas, sejarah, dan cara hidup yang beragam. Pengakuan hukum telah membuka ruang yang lebih setara, tetapi penghormatan dalam pelayanan publik dan kehidupan sehari-hari tetap menjadi pekerjaan bersama.
