Ahmad Muzani Ungkap MPR Sebagai ‘Benteng Terakhir’ Konstitusi – Fakta Mengejutkan Terkuak!

Sektor Strategis MPR dalam Menjaga Konstitusi

Pada peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/08/2025), Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan betapa pentingnya lembaga ini sebagai “benteng terakhir” penjaga Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pidatonya, Muzani menggarisbawahi bahwa peran MPR tidak sebatas forum seremonial, melainkan pelindung utama agar konstitusi tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi seluruh penyelenggaraan negara.

MPR sebagai “Mata dan Telinga” Penegak Konstitusi

Menurut Muzani, kewenangan strategis MPR dapat diibaratkan sebagai “mata” dan “telinga” yang mengawasi pelaksanaan UUD NRI 1945 di berbagai lini pemerintahan. Melalui mekanisme amandemen, penerbitan TAP MPR, hingga fungsi pengawasan atas tumpang-tindih kewenangan antarlembaga, MPR berperan untuk:

  • Memastikan setiap produk hukum—mulai dari undang-undang pusat hingga peraturan daerah—selaras dengan konstitusi.
  • Mengidentifikasi potensi kekosongan atau akumulasi kekuasaan yang dapat merusak tatanan hukum.
  • Mengevaluasi efektivitas sistem presidensial agar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif mampu bekerja sinergis tanpa benturan kewenangan.

Dengan demikian, MPR tidak hanya menetapkan garis besar cita-cita kemerdekaan, tetapi juga melaksanakan fungsi korektif saat terjadi penyimpangan pelaksanaan konstitusi.

Janji Kemerdekaan dan Pilar Kebangsaan

Dalam pidatonya, Muzani menegaskan bahwa MPR memiliki mandat untuk “memastikan bahwa janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati.” Pernyataan ini menegaskan hubungan antara nilai-nilai dasar Proklamasi 1945 dengan tata kelola negara yang berkelanjutan. Pilar-pilar kebangsaan itu meliputi:

  • Keberpihakan pada Keadilan Sosial – memastikan distribusi kesejahteraan tidak timpang antara wilayah dan kelompok masyarakat.
  • Kemakmuran yang Merata – melindungi hak ekonomi seluruh rakyat, dari sektor pertanian hingga digital.
  • Persatuan Bangsa – menjaga keragaman suku, agama, dan budaya agar tetap dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
  • Kedaulatan Rakyat – menguatkan peran MPR sebagai representasi tertinggi kehendak rakyat.

Ancaman Terhadap Konstitusi

Muzani menyoroti adanya godaan untuk mereduksi konstitusi menjadi “formalitas belaka.” Ketika norma-norma luhur UUD 1945 dilanggar atau diabaikan, dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi menggerogoti sendi-sendi negara. Beberapa bentuk ancaman yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Benturan Kewenangan – tumpang tindih antar lembaga yang memicu kekosongan atau penumpukan kewenangan.
  • Produk Hukum Inkonsisten – undang-undang atau peraturan daerah yang bertentangan dengan UUD 1945.
  • Krisis Kepercayaan Publik – berkurangnya legitimasi lembaga negara jika konstitusi dianggap tidak dihormati.
  • Fragmentasi Politik – polarisasi ideologi yang berpotensi memecah persatuan di akar rumput.

“Sikap mengabaikan konstitusi akan menghancurkan cita-cita luhur bangsa, merusak tatanan hukum, dan menggoyang fondasi negara,” tegas Muzani, mengingatkan bahaya nyata jika konstitusi tidak dijaga dengan ketat.

Refleksi Sejarah: Proklamasi dan Konstitusi Menurut Muhammad Yamin

Untuk menegaskan urgensi konstitusi, Muzani mengutip pidato tokoh nasional Muhammad Yamin yang menegaskan bahwa Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi tidak dapat dipisahkan. Proklamasi merupakan pernyataan politik merdeka, sedangkan konstitusi adalah landasan hukum yang menjamin kedaulatan rakyat. Yamin menyatakan:

“Konstitusi harus menjadi cermin jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat, bukan sekadar meniru undang-udang negara lain.”

Kutipan ini disampaikan Muzani untuk menekankan bahwa UUD 1945 lahir dari konteks perjuangan bangsa dan harus terus diadaptasi dengan semangat lokal, tanpa melepaskan akar dan makna historisnya.

Agenda Penguatan Konstitusi ke Depan

Melalui HUT ke-80 dan refleksi Hari Konstitusi, MPR diharapkan melanjutkan beberapa agenda strategis:

  • Penyempurnaan Amandemen – meninjau kembali perubahan Undang-Undang Dasar agar sesuai dinamika zaman.
  • Penguatan Saring Produk Hukum – memperketat mekanisme harmonisasi antarlevel peraturan.
  • Pendalaman Sistem Presidensial – memastikan efektivitas check and balance antar lembaga.
  • Pendidikan Konstitusi – meningkatkan literasi konstitusi di kalangan pelajar dan masyarakat luas.

Dengan langkah-langkah tersebut, MPR bukan hanya merayakan usia lembaga, tetapi juga mempertegas komitmen untuk terus menjaga dan mengawal konstitusi demi masa depan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.