SINGKAWANG – wartaexpress.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kota Singkawang semakin merajalela, anehnya sangat minim pengawasan dan penindakan dari aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum. Padahal kerusakan lingkungan sangat mengkhawatirkan.
Rudi Wisnu, Koordinator Wilayah Kota Singkawang Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar mempertanyakan pihak Pemkot Singkawang yang seolah membiarkan terjadinya keruskan lingkungan akibat PETI.
“Berdasarkan data di tahun 2018 terdapat sekitar 1.000 hektar lahan yang mengalami degradasi dan kerusakan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kota Singkawang,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Data yang disampaikan Rudi tersebut adalah pernyataan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Nursahid yang dimuat beberapa media massa pada 16 Maret 2018 lalu. Kerusakan lingkungan itu akibat PETI skala kecil, namun cukup masif dari segi jumlah. “Kegiatan PETI ini sampai sekarang masih terus beroperasi,” ujar Rudi.
Rudi yang juga aktivis DPD LP-KPK Kalbar ini menuturkan, bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI ini terjadi di beberapa titik dan dampaknya sudah sangat parah, dimana kesuburan tanah akan hilang. Di tambah pencemaran lingkungan karena limbah mercuri akan menjadi racun berbahaya bagi masyarakat sekitarnya.
Sementara menurut Sukahar, SH, MH, Penasehar Hukum FW-LSM Kalbar yang juga Ketua LP-KPK Kalbar saat ditemui di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan mengatakan, bahwa aturan hukumnya sudah jelas bagi siapa saja yang melakukan kegiatan tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan ilegal tanpa mempunyai IUP, IPR, atau IUPK diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar dan jika orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum mengikibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka yang bersangkutan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU PPLH,” papar Sukahar menjelaskan Pasal 158 UU Pertambangan.
Selain itu menurut dia, apabila dari kegiatan itu limbahnya ke sungai maka penambang emas tanpa izin tersebut melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dangan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar. Bahkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar. (Kontr/DNA)
Discussion about this post