Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta — Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pada sidang hari Jumat (13/2/2026), jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari kurungan, ditambah tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun rupiah).
Rincian tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menyatakan Kerry bersalah atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Kerry dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Dalam tuntutannya, jaksa merujuk pada pasal-pasal kualifikasi pidana yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa juga menegaskan bahwa jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar seluruh uang pengganti, maka sisa kewajiban dapat diganti dengan tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Angka kerugian negara dan tuntutan uang pengganti
Dalam dakwaan awal, jaksa menyebut kerugian negara mencapai angka yang sangat besar — disebutkan di berbagai pemberitaan hingga ratusan triliun rupiah. Untuk perkara ini, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan perincian termasuk kerugian yang diklaim mencapai Rp10,5 triliun untuk dampak perekonomian tertentu.
Permintaan pelelangan aset dan penjatuhan uang pengganti bertujuan mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjerat pihak yang dianggap memanfaatkan posisi bisnisnya dalam pengelolaan fasilitas penyimpanan atau layanan terhadap Pertamina Patra Niaga.
Pembelaan terdakwa: klaim fitnah dan model bisnis yang berbeda
Selama proses persidangan sebelumnya, Kerry menyampaikan surat terbuka yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Patra M Zen. Dalam surat itu, Kerry menolak tudingan bahwa dirinya merugikan negara hingga ratusan triliun, menyebut angka kerugian tersebut sebagai “fitnah keji” tanpa dasar audit resmi. Ia menegaskan bahwa aktivitas bisnisnya sebatas menyewakan tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) kepada Pertamina, bukan menjual minyak atau melakukan praktik oplosan BBM.
Kerry mempertahankan bahwa bisnis penyewaan terminal BBM justru membantu negara dalam mengamankan cadangan energi dan bukan menjadi sumber kerugian. Pernyataan ini menjadi inti pembelaannya dalam sidang-sidang yang berjalan.
Dampak potensial pada proses penegakan hukum dan aset negara
Aspek hukum yang perlu diperhatikan
Reaksi publik dan implikasi politik‑ekonomi
Kasus ini mendapat sorotan tinggi publik mengingat keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya strategis negara dan nama besar pihak yang terkait. Selain kerangka pidana, kasus ini juga memunculkan diskursus tentang tata kelola BUMN dan kontrak swasta dalam sektor energi. Tekanan publik terhadap transparansi pengadaan dan pengelolaan fasilitas penunjang energi dapat meningkat, seiring tuntutan agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus secara tegas dan transparan.
Lanjutan proses peradilan
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian materiil dan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak. Jaksa telah membacakan nota tuntutan; langkah berikutnya akan menempatkan pada jalur pembuktian di persidangan untuk melihat apakah bukti-bukti yang diajukan cukup meyakinkan hakim guna menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ataukah putusan akan berbeda berdasarkan pertimbangan pembelaan dan bukti tambahan.
Catatan untuk pengamat hukum dan masyarakat
Sidang dengan agenda tuntutan ini mengukuhkan bahwa kasus ini akan menjadi salah satu uji penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan sumber daya energi dan kontrak komersial yang melibatkan entitas swasta dan BUMN.
