WartaExpress

Anda Tidak Akan Percaya Risiko Mengerikan Deregulasi PP 28/2024 bagi Jutaan Pekerja Rokok!

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah menderegulasi sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelangsungan pekerja industri hasil tembakau yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Latar Belakang PP 28/2024

PP 28/2024 memuat aturan ketat terkait produk tembakau, antara lain:

Aturan-aturan tersebut bertujuan membatasi akses dan daya tarik rokok, tetapi menurut RTMM hal itu justru menghambat penyerapan produk di pasar dan mengancam keberlangsungan usaha para pekerja rokok.

Argumen FSP RTMM-SPSI

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto A.S., menyampaikan beberapa poin utama yang mendasari dukungan terhadap deregulasi:

Dampak Regulasi terhadap Pekerja

Sejumlah skema dalam PP 28/2024 dikhawatirkan akan menurunkan permintaan rokok, seperti larangan promosi dan kemasan polos. Dampak nyata yang dapat dirasakan pekerja:

Tuntutan dan Harapan FSP RTMM-SPSI

Dalam upaya memperjuangkan keberlanjutan industri tembakau sebagai sektor padat karya, FSP RTMM-SPSI mengajukan beberapa tuntutan:

Respons Pemerintah Daerah Kudus

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di wilayahnya. Alasannya, Kudus dikenal sebagai kota kretek dengan puluhan industri rokok yang menyerap ribuan pekerja.

Sam’ani menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan membuka komunikasi antara pemangku kepentingan — pemerintah pusat, pekerja, dan pelaku industri — untuk menemukan solusi bersama yang memprioritaskan kesejahteraan buruh rokok dan keberlanjutan usaha.

Selain itu, Pemkab Kudus mendukung usulan moratorium kenaikan cukai, dengan harapan upah buruh rokok dapat meningkat sesuai dengan kenaikan biaya hidup dan biaya produksi.

Langkah Selanjutnya

Exit mobile version