WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Arsad Sehwaky : Tim Kotak Kosong Tidak Diatur Dalam Regulasi

Warta Express by Warta Express
October 24, 2020
in Serba-serbi, Warta Nasional
0
Arsad Sehwaky : Tim Kotak Kosong Tidak Diatur Dalam Regulasi

Arsad Sehwaky

42
SHARES
469
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RAJA AMPAT – wartaexpress.com – Perdebatan publik tentang tim Kotak Kosong, apakah diatur di dalam undang-undang atau tidak, akhirnya dijawab oleh koodrinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPUD Raja Ampat, Arsad Sehwaky.

Ditemui di Gedung KPUD Raja Ampat, Jumat (23/10/2020), Arsad menjelaskan tentang pemilihan kepala daerah atau pemilihan dengan satu pasangan calon dan kolom kosong, kebetulan dia bersama seluruh Komisioner dan Staf Sekretariat KPUD baru kembali dari lima zona pemilihan, guna sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon di seluruh Raja Ampat.

Menurut Arsyad, bahwa Pilkada Serentak Lanjutan di Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, telah melalui tahap pendaftaran dan pleno penetapan pasangan calon maupun pengundian tata letak, dimana Kabupaten Raja Ampat hanya terdapat satu pasangan calon dan kolom kosong.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017, KPUD Raja Ampat, berkewajiban untuk melakukan sosialiasasi pemilihan dengan satu pasangan calon. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada salah satunya saja, tetapi dilakukan terhadap keduanya, baik pasangan calon dan kolom kosong.

Ditanya tentang perdebatan publik apakah kotak kosong punya tim atau tidak, Arsad secara tegas mengatakan, bahwa tim kotak kosong tidak diatur di dalam regulasi. Regulasi dimaksud terkait PKPU, Juknis dan atau di dalam Undang-Undang Pilkada.

“Berkaitan dengan satu pasangan calon yang hari ini perdebatannya soal apakah kotak kosong itu punya tim atau tidak, secara regulasi, tim kotak kosong itu tidak diatur di dalam PKPU, Juknis dan atau di dalam Undang-Undang Pilkada itu sendiri,“ terangnya.

Dikatakannya, bahwa tidak ada regulasi yang mengatur tentang tim kotak kosong, petugas kotak kosong, atau relawan kotak kosong, akan tetapi untuk pasangan calon, diatur secara detail di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Lebih lanjut dikatakann Arsad, bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur secara  mendetail tentang tim kampanye, petugas kampanye dan relawan kampanye. Relawan kampanye pun harus mendaftarkan diri ke KPUD dengan melampirkan surat keterangan dari pasangan calon.

“Walaupun tim kotak kosong tidak diatur di dalam regulasi, tetapi sosialisasi tentang pemilihan dengan satu pasangan calon diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 26, 27 dan 28,” ujar Arsad.

Sosialisasi dapat dilakukan oleh setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik, dapat bekerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sosialisasi dimaksud memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah, dan dilarang menyebarkan isu SARA dan antar golongan di dalam masyarakat, melakukan informasi yang tidak berimbang terhadap pasangan calon atau menyudutkan pasangan calon.

Sosialiasi pemilihan dengan satu pasangan calon dilarang melakukan intimidasi, hasutan, ancaman, politik uang, bentuk aktivitas lain yang mengandung unsur kekerasan, dan kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arsad sebagai penyelenggara pemilu berharap, siapapun Warga Negara Indonesia yang dalam hal melakukan sosialisasi atau meyakinkan pemilih untuk nanti pada tanggal 9 Desember 2020, menggunakan hak pilih dan memberikan dukungan kepada apa yang disosialisasikan atau dikampanyekan harus mematuhi kaidah-kaidah dan ketentuan yang sudah diatur di dalam PKPU maupun undang-undang tentang Pilkada.

Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat diikuti oleh satu peserta pasangan calon dan kolom kosong. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah Abdul Faris Umlati, SE, dan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, disingkat Faris-Ori. (Joris SO)

Tags: Kotak KosongRaja AmpatRegulasi
Previous Post

KPUD Raja Ampat Sosialisasikan Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon

Next Post

Panglima TNI Buka Kejurnas Menembak Di Senayan

Warta Express

Warta Express

Next Post
Panglima TNI Buka Kejurnas Menembak Di Senayan

Panglima TNI Buka Kejurnas Menembak Di Senayan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemda Trenggalek Undang Tiga Provider SPBU Pertades

Pemda Trenggalek Undang Tiga Provider SPBU Pertades

February 23, 2021
Peduli Saudara Seasuhan, PSHWTM Cabang Wonogiri Bantu Rumah Roboh Di Ponorogo

Peduli Saudara Seasuhan, PSHWTM Cabang Wonogiri Bantu Rumah Roboh Di Ponorogo

February 23, 2021
DJP Terbitkan PMK PPN LPG 3 Kg, Forsubsi : Ada Yang Keliru

DJP Terbitkan PMK PPN LPG 3 Kg, Forsubsi : Ada Yang Keliru

February 20, 2021
Diduga Oknum RT Mauk Timur Potong Dana Bantuan UMKM

Diduga Oknum RT Mauk Timur Potong Dana Bantuan UMKM

February 20, 2021
TPA Sampah Desa Temurejo Mendapat Kunjungan Istri Bupati Blora

TPA Sampah Desa Temurejo Mendapat Kunjungan Istri Bupati Blora

February 28, 2021
Sekber Wartawan Kota Depok Hadirkan Pakar Pers Indonesia Dalam Peringatan HPN, Bedah Peran Pers Sukseskan RPJMD

Sekber Wartawan Kota Depok Hadirkan Pakar Pers Indonesia Dalam Peringatan HPN, Bedah Peran Pers Sukseskan RPJMD

February 27, 2021
Plh. Danramil 05/Midai Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran Lahan

Plh. Danramil 05/Midai Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran Lahan

February 27, 2021
Cegah Kebakaran Lahan, Koramil Selakau dan Polsek Lakukan Patroli

Cegah Kebakaran Lahan, Koramil Selakau dan Polsek Lakukan Patroli

February 27, 2021

Recent News

TPA Sampah Desa Temurejo Mendapat Kunjungan Istri Bupati Blora

TPA Sampah Desa Temurejo Mendapat Kunjungan Istri Bupati Blora

February 28, 2021
Sekber Wartawan Kota Depok Hadirkan Pakar Pers Indonesia Dalam Peringatan HPN, Bedah Peran Pers Sukseskan RPJMD

Sekber Wartawan Kota Depok Hadirkan Pakar Pers Indonesia Dalam Peringatan HPN, Bedah Peran Pers Sukseskan RPJMD

February 27, 2021
Plh. Danramil 05/Midai Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran Lahan

Plh. Danramil 05/Midai Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran Lahan

February 27, 2021
Cegah Kebakaran Lahan, Koramil Selakau dan Polsek Lakukan Patroli

Cegah Kebakaran Lahan, Koramil Selakau dan Polsek Lakukan Patroli

February 27, 2021
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

TPA Sampah Desa Temurejo Mendapat Kunjungan Istri Bupati Blora

TPA Sampah Desa Temurejo Mendapat Kunjungan Istri Bupati Blora

February 28, 2021
Sekber Wartawan Kota Depok Hadirkan Pakar Pers Indonesia Dalam Peringatan HPN, Bedah Peran Pers Sukseskan RPJMD

Sekber Wartawan Kota Depok Hadirkan Pakar Pers Indonesia Dalam Peringatan HPN, Bedah Peran Pers Sukseskan RPJMD

February 27, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress