RAJA AMPAT – wartaexpress.com – Tidak mengamankan keputusan organisasi Partai Golkar dan memperjuangkan kotak kosong, Selvi Wanma (SW) seharusnya kena sanksi partai, hal ini dikatakan Sekretaris DPD Golkar Raja Ampat, Soleman Dimara, Sabtu (16/01/2021).
Pilkada serentak 9 Desember 2020 telah selesai, hasilnya pun telah diketahui, walaupun ada upaya-upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi, namun dampak dari Pilkda berpengaruh terhadap keputusan partai, salah satunya adalah keputusan kontroversial Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan kembali Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Papua Barat, termasuk di dalamnya menerima gugatan DPD II Golkar Raja Ampat. Keputusan Mahkamah Partai ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Golkar Raja Ampat, Soleman Dimara.
Menurut Soleman, bahwa adanya keputusan Mahkamah Partai menolak Musda yang melahirkan kepemimpinan drg. Alfons Manibui, dan memerintahkan dilaksanakan kembali Musda Golkar Papua Barat, ditafsirkan Soleman, bahwa kepemimpinan Alfons Manibui tidak signifikan dengan hasil yang diperoleh Golkar Papua Barat pada Pilkada 2020.
Merujuk pada keputusan Musda ulang, dikarenakan Manibui dinilai tidak mengamankan keputusan partai memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar, seharusnya Selvi Wanma juga mengalami nasib yang sama dengan Alfons Manibui.
“Keputusan Mahkamah Partai yang hari ini harus ada Musda ulang di provinsi, itu berarti, karena pihak Alfons Manibui dinilai tidak mengamankan keputusan organisasi. Oleh karena itu, kalau hari ini dari pihak Selvi Wanma mengklaim diri harus kembali menjadi Ketua DPD II Golkar Raja Ampat, seharusnya dia mengalami nasib yang sama dengan Alfons Manibui,“ ujarnya.
Dikatakan Soleman, bahwa Selvi Wanma jelas-jelas telah melanggar aturan partai tidak mengamankan perintah partai, dimana pada Pilkada 9 Desember 2020, secara terang-terangan memperjuangkan Kotak Kosong, sementara DPP Golkar telah mengeluarkan rekomendasi kepada paslon Faris-Ori.
DPD II Golkar Raja Ampat memiliki sejumlah bukti keterlibatan SW sebagai pendukung utama Kotak Kosong melawan Faris-Ori. Bukti-bukti berupa foto-foto, rekaman video, rekaman suara telah dikantongi dan sudah diserahkan ke Pengurus DPP Golkar.
Bagaimana bisa, seorang kader yang tidak mengamankan keputusan partai, kemudian diorbitkan kembali menjadi Ketua DPD II, ini kan lucu. Saya pikir, dari pihak Mahkamah Partai keliru dalam mengambil keputusan,“ ujar Soleman heran.
Walau demikian, Soleman juga menghargai keputusan Mahkamah Partai, dilihatnya redaksi amar putusan belum ada respon balik dari partai. Dalam artian, Selvi Wanma jika diaktifkan kembali, harus ada surat keputusan baru, namun belum ada, begitu juga dengan SK Plt, dimana belum ada SK baru yang mencabut SK Plt, di bawah kepemimpinan Roni Dimara.
Sehingga ada beberapa publikasi di media sosial terkait keputusan Mahkamah Partai, hal itu hanya penggiringan opini yang tidak berdasar untuk menganggu saja, sama halnya pernyataan SW yang mengatasnamakan DPP Golkar untuk mendukung Walikota Sorong LJ, sebagai calon Gubernur Papua Barat, namun sudah discounter oleh Korwil Golkar Papua Barat, Roberth Kardinal, bahwa DPP Golkar belum mengeluarkan keputusan dan SW telah melampaui kewenangan DPP.
“Saya melihat Golkar Raja Ampat sedang memasuki babak baru, Golkar Raja Ampat di bawah Plt. Roni Dimara mengusung paslon Faris-Ori dan menang, kemudian orang-orang yang tidak mengamankan partai mengklaim diri sebagai pemenang, sebaliknya wajar jika mendapatkan sanksi,“ tegas Soleman. (Joris)
Discussion about this post