TANGERANG – wartaexpress.com – Modus para pelaku dengan melakukan pemindahan (penyuntikan) isi Tabung Gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung.
Pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dilakukan oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan sebanyak 500 tabung 12 kg per harinya.
Pada tanggal 12 April 2022, Tim Unit IV Subdit I Dittipider Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, dan diamankan tersangka FR dan JG di 2 lokasi yang berada, di samping TPU Samporna, Cilandak, Desa Samporna RT.004/RW.001, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, saksi-Saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto, S.IK, mengatakan, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar,” tandasnya.
Berserta pelaku turut disita kendaraan R4 sebanyak 13 unit, kendaraan R6 sebanyak 2 unit, tabung gas 3 kg sebanyak 1.501 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 370 tabung, tabung gas 50 kg sebanyak 29 tabung, selang regulator sebanyak 115 buah, timbangan elektrik sebanyak 4 unit dan pipa palep sebanyak 55 buah. (Rls/Agus)
Discussion about this post