WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Featured

Bareskrim Polri Ungkap Pengoplosan Tabung Gas

Warta Express by Warta Express
April 15, 2022
in Featured
0
Bareskrim Polri Ungkap Pengoplosan Tabung Gas
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – wartaexpress.com – Modus para pelaku dengan melakukan pemindahan (penyuntikan) isi Tabung Gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung.

Pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dilakukan oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan sebanyak 500 tabung 12 kg per harinya.

Pada tanggal 12 April 2022, Tim Unit IV Subdit I Dittipider Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas Elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas Elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, dan diamankan tersangka FR dan JG di 2 lokasi yang berada, di samping TPU Samporna, Cilandak, Desa Samporna RT.004/RW.001, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, saksi-Saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto, S.IK, mengatakan, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar,” tandasnya.

Berserta pelaku turut disita kendaraan R4 sebanyak 13 unit, kendaraan R6 sebanyak 2 unit, tabung gas 3 kg sebanyak 1.501 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 370 tabung, tabung gas 50 kg sebanyak 29 tabung, selang regulator sebanyak 115 buah, timbangan elektrik sebanyak 4 unit dan pipa palep sebanyak 55 buah. (Rls/Agus)

Tags: Bareskrim PolriTabung GasUngkap Pengoplosan
Previous Post

Kapolsek Panti Iptu Rajiman, SH, Baru Satu Bulan Menjabat

Next Post

Guru Mas’ud Dirawat Di Rumah Sakit Siloam

Warta Express

Warta Express

Next Post
Guru Mas’ud Dirawat Di Rumah Sakit Siloam

Guru Mas'ud Dirawat Di Rumah Sakit Siloam

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Beredar Nama-nama Calon Pj. Gubernur Banten, Jelang WH-Andika Lengser

Beredar Nama-nama Calon Pj. Gubernur Banten, Jelang WH-Andika Lengser

March 10, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolsek Kragilan

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

May 15, 2022
Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

May 15, 2022

Recent News

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolsek Kragilan

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

May 15, 2022
Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

May 15, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolsek Kragilan

May 15, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress