ENTIKONG – wartaexpress.com – Wawancara Kepala Kantor Bea Cukai Entikong dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) mewawancarai Ristola S.I. Nainggolan, Kepala KPPBC TMP C Entikong, untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Entikong di perbatasan RI-Malaysia, khususnya di Pos Lintas Batas Negeri (PLBN) Entikong selama pandemi berlangsung, Kamis (05/11).
Meskipun arus lalu lintas pelintas batas jauh berkurang selama pandemi, Ristola menyampaikan, bahwa kegiatan pelayanan dan pengawasan tetap berlangsung. Pelayanan yang diberikan bersifat terbatas namun pengawasan untuk mencegah masuknya barang yang dilarang dan dibatasi ke dalam wilayah RI terus dilakukan baik secara mandiri maupun secara sinergi dengan instansi penjaga keamanan perbatasan lainnya, seperti TNI, Imigrasi, dan Kepolisian. Sinergi dalam pengawasan ini menjadi semakin penting terutama dalam mengantisipasi lonjakan lalu lintas pelintas batas jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Selain menjelaskan fungsi pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Entikong, dalam kesempatan ini, Ristola juga menyampaikan himbauan bagi pengguna fasilitas impor sementara kendaraan asing atau Borang yang jangka waktu impor sementaranya sudah habis untuk dapat segera melakukan perpanjangan jangka waktu impor sementara kendaraannya ke Kantor Bea Cukai yang berada di PLBN Entikong.
Ristola menekankan, bahwa pengguna jasa tidak perlu ragu untuk melakukan perpanjangan tersebut karena prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya atau gratis. (Rls/danil)
Discussion about this post