Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah dipercepat tahun ini membuka kemungkinan besar: investor asing, termasuk lembaga investasi negara (Sovereign Wealth Fund), berpotensi menjadi pemegang saham BEI. Pernyataan ini datang dari CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, yang menilai skema kepemilikan seperti itu lazim di bursa dunia dan justru dapat meningkatkan tata kelola serta transparansi pasar modal Indonesia.
Apa itu demutualisasi dan mengapa penting?
Demutualisasi adalah perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain. Tujuan utamanya adalah memisahkan fungsi anggota (broker/dealer) dengan kepemilikan bursa untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan, memperbaiki tata kelola, dan membuka ruang investasi untuk pihak eksternal.
Alasan BEI membuka jalan bagi pemegang saham asing
Rosan Roeslani menyoroti bahwa praktik kepemilikan oleh investor asing di bursa efek bukanlah hal baru di dunia. Di banyak negara, SWF dan investor institusional memegang bagian saham bursa untuk memperkuat stabilitas modal dan menambah dimensi tata kelola profesional. Dengan demutualisasi, BEI dapat menarik modal, meningkatkan likuiditas, dan mengadopsi praktik tata kelola yang lebih modern dan transparan.
Mekanisme dan proporsi yang mungkin terlibat
Rosan menyebut bahwa sebelum memutuskan besaran kepemilikan, Danantara atau lembaga manapun akan melakukan kajian mendalam, termasuk valuasi dan kebijakan investasi. Di bursa lain, porsi kepemilikan SWF bervariasi—ada yang 15%, 25%, bahkan 30% atau lebih. Oleh karena itu, jika Danantara berpartisipasi, mereka akan menentukan persentase berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dampak positif yang mungkin muncul
Risiko dan pertimbangan yang perlu diperhatikan
Meskipun ada potensi keuntungan, keterlibatan investor asing juga menuntut kehati-hatian. Beberapa aspek yang perlu dicermati:
Argumen Rosan: praktik global sebagai acuan
Rosan Roeslani menilai bahwa model kepemilikan campuran (termasuk partisipasi investor asing) sudah menjadi praktik umum di bursa-bursa besar dunia. Hal ini, menurutnya, memisahkan peran operator bursa dan anggotanya sehingga tata kelola lebih profesional. Rosan juga menyinggung bahwa sovereign wealth fund di banyak negara memang sering berpartisipasi pada kepemilikan bursa, dengan porsi yang berbeda-beda tergantung kebijakan lokal.
Kriteria yang dipertimbangkan sebelum investasi
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pihak manapun—termasuk Danantara—akan mengevaluasi sejumlah faktor:
Implikasi bagi pemangku kepentingan pasar modal
Bagi emiten, investor ritel, dan perusahaan sekuritas, demutualisasi dan potensi masuknya pemegang saham asing berarti perubahan kerangka permainan. Emiten dapat memperoleh akses pasar yang lebih likuid dan terstandarisasi, sementara investor institution dapat melihat peluang diversifikasi kepemilikan di pasar modal lokal. Namun, perubahan ini juga meminta penyesuaian regulasi dan pengawasan untuk menjaga kestabilan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan pasar.
Langkah berikutnya dan proses legislasi
Pemerintah saat ini mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi agar prosesnya dapat direalisasikan pada 2026. Tahapan ini melibatkan penyusunan regulasi teknis, batasan kepemilikan asing, mekanisme penyertaan modal, serta ketentuan tata kelola baru. Stakeholder utama, termasuk BEI, OJK, Kementerian terkait, dan pelaku pasar, akan terus berdialog guna merumuskan kerangka yang seimbang antara keterbukaan investasi dan perlindungan kepentingan nasional.
Pertanyaan-pertanyaan kunci yang masih mengemuka
Perubahan struktur kepemilikan BEI lewat demutualisasi merupakan momen penting bagi pasar modal Indonesia. Jika dikelola secara hati-hati, skema ini berpotensi meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan daya tarik pasar bagi investor global. Namun, keberhasilan implementasinya tergantung pada desain regulasi, komunikasi publik, dan kepastian hukum yang menjamin keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan kepentingan nasional.
