WartaExpress

Bikin Heboh! Doli Kurnia: Pisah Pilpres–Pileg Biar Isu Daerah Tak Tenggelam!

Ahmad Doli Kurnia Serukan Pemisahan Pilpres dan Pileg Usai Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah menuai dukungan luas, salah satunya dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, langkah tersebut tepat untuk meredam praktik pragmatisme politik dan mengangkat kembali isu-isu lokal yang kerap tenggelam dalam gelombang kampanye serentak.

Alasan Utama: Memulihkan Fokus Isu Daerah

Dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Jakarta Selatan, Doli menegaskan bahwa kampanye yang digelar bersamaan bertujuan menyasar janji lima tahun ke depan, tetapi masyarakat tidak menanggapi serius:

“Kampanye yang dilakukan kepala daerah ya berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam lima tahun ke depan, jadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat,” ujarnya.

Praktik Pragmatisme Makin Menguat

Doli menyoroti bahwa pemilu serentak berpotensi memperdalam budaya pragmatisme politik, di mana kemenangan kandidat acapkali ditentukan oleh besaran anggaran kampanye, bukan gagasan substantif:

Menurut Doli, model keserentakan seperti ini “bisa memperdalam praktik pragmatisme di tengah masyarakat” karena politisi fokus ke strategi mendulang suara, bukan membangun komitmen panjang.

Peluang Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol

Dengan putusan MK memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Doli menegaskan bahwa DPR dan pemerintah wajib segera merevisi peraturan perundang-undangan terkait:

Doli mendorong metode omnibus law untuk mempercepat proses revisi berbagai UU tersebut dalam satu paket, sehingga koreksi sistem pemilu dapat berjalan serentak dan tuntas.

Kekhawatiran MK Jadi “Pembentuk UU Ketiga”

Doli menyoroti risiko jika DPR dan pemerintah lambat merespons putusan MK, lembaga yudikatif akan terus mengeluarkan keputusan baru untuk melengkapi kekosongan aturan. Padahal, menurut UUD 1945, pembentuk UU hanya dua, yaitu Pemerintah dan DPR:

“MK seolah jadi pembentuk UU ketiga karena pembentuk UU tak segera merespons putusan mereka,” tegas Doli.

Dampak Kerumitan dan Kejenuhan Masyarakat

Pemilu serentak bukan tanpa konsekuensi operasional dan sosial. Doli mengingatkan betapa rumitnya persiapan teknis dan administratif:

Menurut Doli, pemisahan Pilpres, Pileg, dan Pilkada justru memungkinkan persiapan lebih matang, sosialisasi isu lebih fokus, dan partisipasi pemilih lebih berkualitas.

Pengaturan Keserentakan Perlu Dikaji Ulang

Berangkat dari pengalaman Pemilu 2024 yang baru pertama kali menerapkan pemilu serentak tiga jenis sekaligus, Doli mendesak kajian menyeluruh:

“Yang saya setujui itu judul besarnya adalah pengaturan keserentakan pemilu. Karena Pemilu 2024 kemarin dilaksanakan bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis pemilu, perlu ada kajian ulang agar kedepannya lebih ideal,” pungkasnya.

Exit mobile version