WartaExpress

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 9 Kg Sabu dan 10.255 Butir Ekstasi Disita — Ada Keterkaitan ke Malaysia!

Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Makassar: 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi Disita

Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional yang menyasar rute distribusi dari Medan hingga Makassar. Dalam penggerebekan yang melibatkan beberapa tahap pengembangan, aparat mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi, serta menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Rangkaian penangkapan dan pengembangan kasus

Kasus ini berawal dari penangkapan dua wanita berinisial EA dan SI pada 20 Juli 2026, di mana pihak kepolisian menyita 1,5 kg sabu dan 6.255 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, penyidik mengembangkan informasi hingga menuju daerah Suppa, Kabupaten Pinrang, dan menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga berperan sebagai penghubung. SA disebut terkait dengan pengendali berinisial RD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke Surabaya, Jawa Timur, di mana tim menangkap AD dan DK dan menyita tambahan 5,5 kg sabu serta 6.255 butir ekstasi. Dari pengakuan tersangka, AD berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang melalui jasa ekspedisi jalur laut, sementara DK berfungsi sebagai penampung yang menyimpan narkotika di gudang wilayah Surabaya.

Penyidikan kemudian membuahkan penangkapan tambahan di Parung, Depok, dengan penangkapan dua pria berinisial SB dan EW yang membawa 2 kg sabu dan 4.000 butir ekstasi. Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari rentetan penggerebekan ini mencapai angka yang mengkhawatirkan: 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.

Modus operandi jaringan dan rute distribusi

  • Modus transaksi: jaringan ini disebut berafiliasi dengan kelompok yang dikenal sebagai “Jocker Malaysia”, yang memanfaatkan rute distribusi lintas pulau dari Medan, transit ke Jakarta dan Surabaya, sebelum tiba di Makassar.
  • Metode pengiriman: salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan jasa ekspedisi via jalur laut, di mana paket disamarkan dan dikirim melalui rantai logistik komersial.
  • Peran anggota: struktur jaringan tampak tersusun rapi dengan pembagian peran—pengendali (DPO), penghubung lokal, kurir, penampung/gudang, serta pelaksana lapangan.
  • Penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan

    Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah oleh Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi kasus dengan barang bukti seberat ini sangat berat dan dapat mengarah pada pidana penjara jangka panjang.

    Dampak dan implikasi pengungkapan

    Pengungkapan jaringan ini memiliki beberapa implikasi penting:

  • Mengganggu rantai suplai narkotika berskala besar yang masuk dan beredar di wilayah Sulawesi serta pulau-pulau lain.
  • Menunjukkan keterlibatan lintas daerah dan potensi koneksi internasional, khususnya hubungan dengan sindikat di Malaysia.
  • Menyoroti kerentanan rute pengiriman melalui jasa logistik komersial, yang kerap dimanfaatkan sindikat untuk menyamarkan arus barang terlarang.
  • Tindakan kepolisian dan langkah-langkah pencegahan

  • Pemantauan intensif terhadap titik-titik pengiriman paket logistik dan gudang-gudang kargo yang rawan dijadikan tempat penyimpanan.
  • Kerja sama lintas-wilayah antara kepolisian daerah untuk mempercepat pengembangan kasus dan menutup celah operasional sindikat.
  • Peningkatan patroli laut dan pemantauan rute pengiriman via laut, terutama pada titik-titik transit yang selama ini kurang mendapat sorotan.
  • Upaya intelijen untuk memburu dan menangkap DPO yang kini diduga berada di luar negeri, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang di negara tetangga.
  • Pesan bagi masyarakat dan mitra layanan logistik

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket atau aktivitas gudang yang tidak biasa di lingkungan masing‑masing. Perusahaan logistik juga diminta meningkatkan verifikasi identitas pengirim/ penerima dan memperketat sistem pelacakan barang.

  • Langkah preventif bagi publik: segera laporkan paket atau kendaraan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
  • Perusahaan logistik: audit rutin terhadap rute pengiriman dan sistem keamanan gudang untuk mencegah penyalahgunaan jasa.
  • Arah penyidikan selanjutnya

    Penyidik masih menelusuri jaringan pemasok dan rute asal barang haram ini, dengan fokus untuk mengungkap siapa pengendali utama (DPO) dan jaringan pemasok yang membawa barang dari luar negeri. Koordinasi antar-polda dan kemungkinan kerja sama internasional akan menjadi kunci untuk menumpas jaringan yang lebih besar.

    Catatan akhir

    Kasus ini kembali mengingatkan bahaya peredaran narkotika berskala besar yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memanfaatkan celah ekonomi dan logistik untuk memasuki pasar domestik. Upaya penegakan hukum dan pencegahan harus terus ditingkatkan untuk memutus rantai suplai dan mengurangi dampak sosial yang semakin meluas.

    Exit mobile version