Dukungan untuk lima aktivis yang tengah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus mengalir menjelang tanggal pembacaan putusan pada Senin, 27 Oktober 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen cs. tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap hak konstitusional untuk berekspresi.
Gelombang Solidaritas dari Berbagai Organisasi
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menjadi motor utama aksi solidaritas. Sejak pagi hari, para relawan dan simpatisan berkumpul di area depan PN Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen pendukung dan memberi semangat kepada para pemohon praperadilan. Selain GMLK, sejumlah lembaga lain yang menyatakan sikap tegas antara lain:
Tuntutan Pembatalan Status Tersangka
Dalam aksi tersebut, Sarah dari Perempuan Mahardhika menyampaikan pidatonya di hadapan media: “Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah hukum benar-benar berpihak kepada warga negara, atau justru menjadi alat represi yang mengkriminalisasi mereka.” Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan banyak pihak terkait dugaan pelanggaran hak dasar saat penetapan tersangka.
Strategi Hukum: Amicus Curiae
Sebagai bentuk dukungan profesional, para organisasi mengajukan amicus curiae—dokumen sahabat pengadilan yang berisi argumentasi hukum dan fakta-fakta pendukung. Pengajuan ini bertujuan:
Profil Singkat Kelima Aktivis
Kelima aktivis yang menjadi pemohon praperadilan adalah tokoh muda dan pegiat hak asasi, yaitu:
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan kelima aktivis sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan (Pasal 160 KUHP), pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE usai gelombang unjuk rasa Agustus 2025. Tim advokasi menilai dakwaan ini tidak relevan karena aktivitas mereka adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Keluhan Prosedural Selama Penangkapan
Sejumlah kejanggalan diungkap oleh pemohon dan tim kuasa hukum:
Jadwal Sidang dan Harapan Putusan
Pembacaan putusan praperadilan diagendakan pada Senin (27/10/2025) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Aksi solidaritas akan digelar kembali di luar gedung pengadilan pada hari H untuk memberi dukungan moral dan mengawal proses persidangan.
Implikasi terhadap Kebebasan Sipil
Kasus ini menjadi barometer bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Jika status tersangka dibatalkan, maka diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelenggaraan unjuk rasa damai. Sebaliknya, pembiaran proses kriminalisasi bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat keamanan.
Panggilan Bagi Pemangku Kebijakan
Dukungan yang terus bergulir ini juga menjadi sinyal kuat bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meninjau kembali regulasi terkait demonstrasi dan Undang-Undang ITE. Masyarakat menuntut agar agenda reformasi hukum dipercepat demi menjamin hak asasi setiap warga negara.
