WartaExpress

BREAKING: Dukungan Membludak Bisa Batalkan Status Tersangka 5 Aktivis Delpedro Cs

Dukungan untuk lima aktivis yang tengah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus mengalir menjelang tanggal pembacaan putusan pada Senin, 27 Oktober 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen cs. tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap hak konstitusional untuk berekspresi.

Gelombang Solidaritas dari Berbagai Organisasi

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menjadi motor utama aksi solidaritas. Sejak pagi hari, para relawan dan simpatisan berkumpul di area depan PN Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen pendukung dan memberi semangat kepada para pemohon praperadilan. Selain GMLK, sejumlah lembaga lain yang menyatakan sikap tegas antara lain:

  • ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), menyoroti pelanggaran prosedur penangkapan.
  • SAFEnet, mengangkat risiko kriminalisasi melalui Undang-Undang ITE.
  • Lab Demokrasi, yang mendorong putusan yang berpihak pada kebebasan berpendapat.
  • Perempuan Mahardhika, menekankan perspektif gender dalam proses pemberkasan kasus aktivis.
  • Tuntutan Pembatalan Status Tersangka

    Dalam aksi tersebut, Sarah dari Perempuan Mahardhika menyampaikan pidatonya di hadapan media: “Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah hukum benar-benar berpihak kepada warga negara, atau justru menjadi alat represi yang mengkriminalisasi mereka.” Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan banyak pihak terkait dugaan pelanggaran hak dasar saat penetapan tersangka.

    Strategi Hukum: Amicus Curiae

    Sebagai bentuk dukungan profesional, para organisasi mengajukan amicus curiae—dokumen sahabat pengadilan yang berisi argumentasi hukum dan fakta-fakta pendukung. Pengajuan ini bertujuan:

  • Memperkaya bahan pertimbangan hakim tunggal dengan perspektif independen.
  • Menggarisbawahi sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.
  • Mendesak pembatalan penetapan tersangka atas dasar konstitusi yang menjamin hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.
  • Profil Singkat Kelima Aktivis

    Kelima aktivis yang menjadi pemohon praperadilan adalah tokoh muda dan pegiat hak asasi, yaitu:

  • Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
  • Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation.
  • Syahdan Husein, aktivis Gejayan Memanggil.
  • Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.
  • Satu perempuan berinisial G yang ditangkap tanpa surat panggilan resmi.
  • Latar Belakang Penetapan Tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan kelima aktivis sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan (Pasal 160 KUHP), pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE usai gelombang unjuk rasa Agustus 2025. Tim advokasi menilai dakwaan ini tidak relevan karena aktivitas mereka adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

    Keluhan Prosedural Selama Penangkapan

    Sejumlah kejanggalan diungkap oleh pemohon dan tim kuasa hukum:

  • Penangkapan Delpedro tanpa surat panggilan sebagai saksi sebelumnya.
  • Pemukulan dan kekerasan saat penangkapan Khariq di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Pemanggilan G dilakukan langsung di kediaman tanpa prosedur resmi.
  • Jadwal Sidang dan Harapan Putusan

    Pembacaan putusan praperadilan diagendakan pada Senin (27/10/2025) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Aksi solidaritas akan digelar kembali di luar gedung pengadilan pada hari H untuk memberi dukungan moral dan mengawal proses persidangan.

    Implikasi terhadap Kebebasan Sipil

    Kasus ini menjadi barometer bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Jika status tersangka dibatalkan, maka diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelenggaraan unjuk rasa damai. Sebaliknya, pembiaran proses kriminalisasi bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat keamanan.

    Panggilan Bagi Pemangku Kebijakan

    Dukungan yang terus bergulir ini juga menjadi sinyal kuat bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meninjau kembali regulasi terkait demonstrasi dan Undang-Undang ITE. Masyarakat menuntut agar agenda reformasi hukum dipercepat demi menjamin hak asasi setiap warga negara.

    Exit mobile version