WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Featured

Cipayung Plus Desak DPRD Asahan Tolak UU Ciptaker

Warta Express by Warta Express
October 11, 2020
in Featured, Warta Nusantara
0
Cipayung Plus Desak DPRD Asahan Tolak UU Ciptaker

Situasi saat demonstrasi soal Ciptaker di Kantor DPRD Kabupaten Asahan

16
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAHAN – wartaexpress.com – Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) kemarin. Keputusan tersebut mengundang reaksi juga penolakan dari Cipayung Plus Asahan hingga imbasnya hari ini, Kamis 9 Oktober 2020 terjadi demo di Kantor DPRD Asahan.

Apa itu Omnibus Law sebenarnya? Menurut Audrey O Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

“Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Asahan bersama Cipayung Plus Asahan menentang pengesahan UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU itu dinilai memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Rudi Warsito Saragih, selaku Ketua PC PMII Asahan berpendapat, bahwa UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). “Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan diakal-akali dengan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dikatakannya, bahwa proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terlebih, pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi covid-19.

Hanya saja, isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini dinilai merugikan oleh para buruh. Berikut isi Omnibus Law yang ditolak Cipayung Plus Asahan.

1. Menuntut agar Presiden Membuat Perpu yang memuat materi untuk menjalankan UUD sebagaimana mestinya.

2.Meminta kepada DPRD Asahan agar melakukan Yudicial Review terhadap Omnibuslaw yang dimaksud bermasalah.

3.Meminta MK untuk menerima Permohonan Yudicial Review yang akan dilakukan oleh Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hadirnya Omnibuslaw tersebut.

4.Meminta kepada DPRD Asahan untuk menandatangani kesepakatan dan menerima aspirasi serta menindaklanjuti.

Menurut Rudi Warsito Saragih, bahwa UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional. Serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat. (3rik)

Situasi saat demonstrasi soal Ciptaker di Kantor DPRD Kabupaten Asahan

Tags: Omnibus LawUU Ciptaker
Previous Post

Ketua SMSI Korwil Astabar Apresiasi Dinda Aulia Nainggolan Ikuti Lomba Pidato

Next Post

Kunjungi Sedanau Wak Yal Siap Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Warta Express

Warta Express

Next Post
Kunjungi Sedanau Wak Yal Siap Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Kunjungi Sedanau Wak Yal Siap Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress