SAMBAS – wartaexpress.com – Rehabilitasi ruang kelas SDN 14 Simpuan, Kecamatan Semparuk, Kab. Sambas dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) swakelola tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 516.800.000, telah dilaksanakan mulai bulan Juni 2020 sesuai dengan papan transparansi kegiatan. Namun pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas tersebut diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendikbud tentang DAK fisik.
Kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola dengan pembantukan P2S, namun dari hasil pantauan tim media dan LSM Bina Rakyat, sekolah ini diduga melakukan mix bahan material antara bahan yang SNI dengan bahan yang tidak standar.
Lebih parahnya lagi, kegiatan rehabilitasi sekolah yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola ternyata dipihak-ketigakan (diborongkan), seperti penuturan Ilham dari LSM Bina Rakyat
“Saya lihat papan plafon yang sudah terpasang sebagian tidak memenuhi SNI namun beberapa papan yang belum terpasang merk GRC, jadi saya berasumsi telah dengan sengaja pelaksana kegiatan rehab di sekolah ini melakukan mix bahan material, namun yang lebih parah dari data yang saya punya berupa informasi yang sangat valid dan bisa dipertanggungjawabkan adalah kegiatan pelaksanaan ini telah dipihak-ketigakan (diborongkan),” ujar Ilham.
Dikatakan Ilham, bahwa bentuk informasinya ada rekaman pernyataan dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa pelaksanaan rehab di SD 14 tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (pemborong).
Dari keterangan tersebut yang memborong pekerjaan ini adalah Williandi, masalah ini sudah saya konfirmasikan kepada Kepala SD 14, tetapi Kepsek pura-pura tidak mengenal Wiliandi yang saat itu ada di lokasi dan sengaja menghindar, karena melihat kedatangan kami di lokasi.
Dari keterangan sumber yang didapat mengenai masalah pelaksanaan jelas-jelas menyalahi peraturan Mendikbud ini. Dikatakab, bahwa Williandi selaku peborong dalam pelaksanaan pekerjaan di SDN 14 tersebut pernah dipanggil pihak Dinas Dikbud Kab. Sambas.
“Sehingga kami berasumsi, bahwa kegiatan yang jelas menyalahi aturan tersebut diketahui oleh pihak Dinas Dikbud Kab. Sambas, dalam hal ini adalah Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sambas yaitu H. Mupijar, diduga ada suatu kesepakata antara Williandi selaku pemborong dan Kabid SD, H. Mupijar,” terang Ilham.
Jika memang hal itu terbukti benar, seharusnya ada perhatian khusus dalam pelaksanaan DAK fisik pendidikan oleh Dinas yang bersangkutan dan instansi terkait, agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. (Kontr/DNA)
Discussion about this post