Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor di Bandung Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan paket bantuan senilai Rp10 juta untuk setiap kepala keluarga (KK) yang mengungsi akibat longsor di lereng Gunung Burangrang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Pengumuman itu disampaikan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, dalam kunjungan Dedi ke lokasi terdampak untuk meninjau proses evakuasi dan penanganan darurat.
Tujuan bantuan dan cakupan penggunaan
Dedi menjelaskan bahwa besaran Rp10 juta per KK dimaksudkan sebagai dana awal untuk menyewa tempat tinggal sementara sekaligus memenuhi kebutuhan hidup dasar para penyintas selama dua bulan mendatang. Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan meminimalkan tekanan psikologis akibat tinggal lama di posko pengungsian dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk fokus pada proses pencarian serta pemulihan pasca-bencana.
Instruksi kepada pejabat daerah dan realokasi anggaran
Saat berada di lokasi, Dedi menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk segera menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan. Langkah ini dimaksudkan agar proses penyaluran bantuan dapat cepat terealisasi tanpa menunggu prosedur birokrasi yang panjang. Dedi menekankan urgensi intervensi cepat demi mengamankan kondisi warga yang kehilangan rumah dan harta benda.
Data dampak longsor dan perkembangan evakuasi
Berdasarkan laporan Posko Kantor Desa Pasirlangu per pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, sekitar 30 unit rumah dinyatakan tertimbun material longsoran. Dampak bencana meliputi 113 jiwa dari 34 kepala keluarga terdampak. Dari jumlah tersebut, 5 orang ditemukan meninggal, 23 orang selamat, sementara 85 warga masih dalam proses pencarian.
Dalam perkembangan selanjutnya pada Sabtu malam, Dedi menyebutkan bahwa total korban berhasil ditemukan mencapai enam orang setelah upaya evakuasi berlanjut. Tim SAR masih bekerja intensif untuk menemukan warga lain yang masih tertimbun.
Dampak psikologis dan alasan pemberian dana kontrakan
Dedi menekankan bahwa tinggal lama di posko pengungsian dapat memicu stres dan gangguan kesehatan mental. Oleh karena itu, opsi menyewa kontrakan sementara diberikan agar keluarga korban dapat memiliki ruang pribadi yang lebih kondusif untuk pemulihan psikologis. “Kalau di sini tambah stres jadi penyakit,” ujar Dedi, menegaskan bahwa intervensi tempat tinggal bersifat preventif untuk kesehatan masyarakat terdampak.
Prioritas penanganan: pencarian korban dan recovery pasca-bencana
Dengan alokasi bantuan untuk kebutuhan dasar keluarga, pemerintah daerah berharap bisa mengerahkan sumber daya lebih fokus pada dua tugas utama: menyelesaikan operasi pencarian dan evakuasi warga yang masih tertimbun, serta memulai langkah-langkah pemulihan lokasi terdampak. Langkah-langkah pemulihan ini mencakup pembersihan material longsoran, penilaian kerusakan infrastruktur lokal, dan perencanaan relokasi bila diperlukan.
Angka terdampak dan kebutuhan mendesak
Langkah yang diharapkan dari masyarakat dan relawan
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat setempat dan relawan untuk terus bersinergi dengan tim SAR dan aparat terkait. Koordinasi logistik, pemberian informasi akurat tentang lokasi terdampak, serta dukungan material dan tenaga terlatih sangat dibutuhkan dalam fase pencarian dan pemulihan ini. Selain itu, validasi data penduduk dan daftar keluarga terdampak menjadi penting agar penyaluran bantuan finansial dapat tepat sasaran.
Catatan administrasi dan transparansi
Dedi meminta penyiapan mekanisme administrasi yang transparan untuk penyaluran dana Rp10 juta per KK. Sekretaris Daerah diminta memastikan pencatatan penerima, verifikasi identitas keluarga terdampak, serta pelaporan penggunaan dana agar publik dapat memantau distribusi bantuan. Hal ini penting untuk mencegah salah sasaran dan memastikan bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Situasi cuaca dan risiko lanjutan
Peristiwa longsor ini dipicu oleh hujan deras yang terjadi di wilayah lereng Gunung Burangrang. Kondisi cuaca ekstrem berpotensi memicu longsor susulan dan menghambat operasi pencarian. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengawasi kondisi cuaca serta menyiapkan langkah mitigasi sementara, seperti pemasangan tanda bahaya, pengungsian lebih lanjut bila diperlukan, dan evaluasi risiko tanah di daerah sekitar.
