TANGERANG – wartaexpress.com – Sangat disayangkankan di tengah kesulitan warga saat menghadapi pandemi corona masih saja ada oknum yang memanfaatkan situasi kesulitan warga. Bagaimana tidak, warga yang mendapat bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta ternyata dipotong Rp. 300-Rp. 400 ribu untuk oknum tersebut, padahal sudah jelas diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Saat dikonfirmasi, PN selaku warga yang mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta menceritakan kepada awak media. “Awalnya saya dikasih tau sama Pak RT kalau ada bantuan dari pemerintah, ya namanya orang kecil ya saya siapkan aja data apa aja termasuk foto copy KTP sama KK dan foto warung, setelah itu saya serahkan ke Ketua RT15/02,” tuturnya.
“Setelah menunggu beberapa hari diberi tahu kalau ada pencairan, saya pikir buku-bukunya dikasih ke saya, nggak taunya sudah dicairkan oleh RT, tapi saya dapatnya enggak Rp 2,4 juta, cuman Rp 2 juta, yang Rp. 400 ribunya dipotong. Tadinya saya mau ngasih Rp. 200 ribu ini malah Rp. 400 ribu dipotongnya. Ya sudah saya terima saja lah daripada nggak dapet, namanya juga duit boleh dikasih,” tambahnya.
Sementara RT 15 saat dikonfirmasi terkait pemotongan tersebut mengatakan, bahwa itu salah. “Nggak dipotong, tetapi warga itu ngasih,” sergahnya.
Kemudian saat Tim Investigasi mempertanyakan uangnya dikemanakan. Pak RT menjawab, bahwa uang itu dibagi dua. “Bukan saya sendiri di bagi dua sama si anu yang ngurusin,” tuturnya. (Udin/Tim Investigasi)
Discussion about this post