Penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan: Langkah lanjutan penyidikan kasus pungli‑gratifikasi PBG dan SLF
Pada Senin sore, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan serentak di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa terkait pengusutan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Operasi ini melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa, menandakan eskalasi signifikan dalam penyidikan.
Waktu, lokasi, dan skala penggeledahan
Puluhan personel tiba di kedua lokasi sekitar pukul 15.50 WITA. Kantor Bupati dan rumah jabatan berada dalam kawasan yang berdekatan, sehingga tim bergerak terkoordinasi untuk memeriksa beberapa ruang sekaligus. Petugas memasuki ruangan‑ruangan yang diduga menyimpan bukti berhubungan dengan aliran dana dan dokumen pengurusan PBG dan SLF.
Apa yang sedang dicari penyidik?
Penggeledahan difokuskan untuk menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik pungli dan pemberian gratifikasi terkait proses perizinan bangunan. Dalam kasus ini, Dokumen administratif, bukti transfer, daftar penerima, serta perangkat elektronik yang diduga memuat percakapan atau data transaksi adalah jenis barang bukti yang kemungkinan besar menjadi target tim penyidik.
Langkah penyidikan sebelumnya dan tersangka yang sudah ditetapkan
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pengembangan penyidikan telah meliputi pemeriksaan 58 saksi dan penelusuran aliran dana yang diduga mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, pada hari sebelumnya penyidik telah menyita sebuah kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng. Kendaraan tersebut ditemukan menggunakan dua pelat nomor berbeda, indikasi upaya menyamarkan atau mengaburkan jejak. Tindakan penyitaan kendaraan merupakan bagian dari strategi untuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan pada titik lain dan penelusuran transaksi properti
Pengembangan awal juga mencakup penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar. Penyidik menelusuri transaksi properti bernilai sekitar Rp3 miliar sebagai bagian dari jejak keuangan yang memungkinkan terdapat pengalihan aset atau penggunaan dana hasil dugaan pungli.
Pernyataan petugas dan langkah selanjutnya
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung sehingga hasil sementara belum dapat diumumkan. Ia menyampaikan bahwa konferensi pers rencananya akan diadakan di Kantor Polres Gowa setelah tim menyelesaikan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.
Dampak proses penyidikan terhadap pemerintahan daerah
Kasus ini menimbulkan perhatian publik terhadap tata kelola perizinan bangunan di Kabupaten Gowa. Dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF memperlihatkan potensi celah korupsi pada proses administrasi teknis yang seharusnya transparan dan terstandarisasi. Langkah penyidik yang tegas menunjukkan upaya penegakan hukum untuk membersihkan praktik yang merugikan publik dan merusak iklim investasi lokal.
Aspek hukum dan bukti yang krusial
Keberhasilan penyidikan bergantung pada keterkaitan bukti‑bukti tersebut untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi, seperti penerimaan imbalan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Reaksi publik dan perlunya transparansi
Kasus semacam ini biasanya menimbulkan keresahan publik, terutama di kalangan pengusaha properti, pengembang, serta warga yang mengurus perizinan. Masyarakat menuntut transparansi proses hukum dan kepastian bahwa segala praktik ilegal akan diusut tuntas tanpa tebang pilih. Pemerintah daerah pun terdorong untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal pada unit kerja yang menangani perizinan bangunan.
Titik perhatian untuk pengelolaan perizinan di masa depan
Penyidikan yang sedang berjalan di Gowa memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum terus menindaklanjuti indikasi maladministrasi dan korupsi di level daerah. Publik menanti hasil penggeledahan dan proses hukum selanjutnya, berharap akan terungkap keterangan yang memperjelas alur dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF.
