WartaExpress

Dihujani 56 Pertanyaan ‘Nyeleneh’ Soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Pun Terperangah!

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sepuluh jam pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam proses itu, ia diberondong 56 pertanyaan seputar dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo—jumlah yang menurutnya berlebihan dan banyak keluar dari pokok perkara.

Sekilas Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Pemeriksaan ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan di kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Panggilan resmi polisi mencantumkan peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2025 sebagai tempus et locus delicti. Namun, pengacara Abraham menilai banyak pertanyaan yang melenceng dari batas waktu dan tempat kejadian tersebut.

Proses Pemeriksaan 10 Jam di Polda

Abraham tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada pukul 20.00 WIB. Selama itu, penyidik mengajukan 56 pertanyaan. Ruang pemeriksaan tertutup bagi publik, namun sejumlah pendukung sempat berkumpul di luar untuk memberikan dukungan moral. Saut Situmorang dan beberapa aktivis “emak-emak” tampak mendampingi Abraham sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Pertanyaan yang Dinilai Di Luar Substansi

Kuasa hukum Daniel Winarta menjelaskan beberapa pertanyaan yang dianggap tidak relevan:

  • “Kenapa Anda memanggil narasumber X di podcast?”
  • “Darimana sumber dana untuk operasional Abraham Samad Speak Up?”
  • “Apakah podcast tersebut berbadan hukum atau tidak?”
  • “Siapa pengelola dana iklan kanal YouTube Anda?”
  • Daniel menegaskan, semua pertanyaan di luar waktu dan lokasi delik itu menandakan upaya “kriminalisasi opini” dan pembatasan kebebasan berekspresi.

    Penekanan Hak Asasi dan KUHAP

    Abraham Samad menyayangkan jalannya pemeriksaan yang menurutnya melanggar prinsip KUHAP dan hak asasi manusia:

  • Pemeriksaan seharusnya terbatas pada pokok laporan—fitnah ijazah Jokowi.
  • Setiap tersangka berhak mendapat pemeriksaan secara adil dan proporsional.
  • Penggalian informasi di luar delik merupakan bentuk intimidasi bagi pembelaan publik.
  • Reaksi dan Sikap Abraham Samad

    Setelah pemeriksaan, Abraham menyatakan akan melawan upaya kriminalisasi ini. Ia menekankan pentingnya kebebasan pers dan ruang diskusi yang sehat untuk meluruskan kesalahan fakta. “Jika ini dibiarkan, siapa yang berani menegur kesalahan pejabat?” ujarnya.

    Implikasi Terhadap Kebebasan Berekspresi

    Kasus ini memicu kekhawatiran kalangan aktivis dan jurnalis:

  • Ada risiko chilling effect, di mana wartawan dan pembicara publik takut menyuarakan kritik.
  • Batasan antara fitnah dan kritik tajam menjadi kabur jika proses hukum tak proporsional.
  • Upaya pembungkaman opini dapat merusak nilai demokrasi dan akuntabilitas publik.
  • Langkah Hukum dan Strategi Berikutnya

    Beberapa upaya yang sedang dipersiapkan tim kuasa hukum Abraham Samad:

  • Meminta klarifikasi resmi dari Kapolda Metro Jaya terkait metodologi pemeriksaan.
  • Mengajukan keberatan atas pertanyaan di luar lingkup delik ke Propam Polri.
  • Melaporkan dugaan pelanggaran KUHAP ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Melibatkan lembaga advokasi kebebasan pers untuk mendampingi proses hukum.
  • Suasana Pendukung di Luar Gedung Polisi

    Meski ruang pemeriksaan tertutup, puluhan pendukung Abraham Samad hadir di halaman Polda:

  • Spanduk “Jakarta Butuh Kebenaran” mengusung harapan agar proses berjalan adil.
  • Saut Situmorang dan aktivis emak-emak menyemangati dengan yel-yel solidaritas.
  • Beberapa ormas menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ke depan.
  • Pelajaran Bagi Publik dan Penutup

    Kasus Abraham Samad mengajarkan beberapa hal penting bagi masyarakat:

  • Pentingnya memahami hak dan prosedur hukum bagi pelapor maupun terlapor.
  • Bahaya kriminalisasi opini yang melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan.
  • Urgensi dialog terbuka untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
  • Ke depan, publik menantikan perkembangan kasus ini, sekaligus berharap agar proses penegakan hukum tetap berlandaskan keadilan tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.

    Exit mobile version