RAJA AMPAT – wartaexpress.com – Sudah miliki bukti-bukti anggota DPRD Raja Ampat asal Partai Golkar dan mantan Ketua DPD kampanyekan kotak kosong, tim pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar terjun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Selain melaksanakan tugas pokok melakukan konsolidasi dan koordinasi kader dan simpatisan Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat, dalam rangka memenangkan paslon yang direkomendasikan Partai Golkar, Martinus A. Werimon turun langsung untuk memastikan kebenaran bukti rekaman, video dan foto kampanye kotak kosong yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai Golkar.
“Semua dokumen sudah kami punya, video kampanye di daerah-daerah, di pulau-pulau sudah kami miliki, saya datang ke sini ingin memastikan, apakah benar terjadi, dan faktanya memang seperti itu. terjadi, bahkan saya diancam melalui telepon,” kata Werimon.
Menghadapi sendiri ancaman melalui telepon, dan telah membuktikan kebenaran alat bukti, sepulangnya dari Raja Ampat, anggota Bidang Pemenangan Pemilu Provinsi Papua dan Papua Barat, Martinus A. Werimon, akan melapor langsung kepada Ketua Umum.
Sementara Sekretaris Partai Golkar Raja Ampat, Soleman Dimara, mengatakan, bahwa mereka telah memiliki alat bukti rekaman yang dilakukan oleh Fraksi Golkar, dan akan diserahkan kepada Martinus A. Werimon, untuk diteruskan ke DPP Partai Golkar sebagai alat bukti.
Tentang kader partai yang membelot dan mengkampanyekan kotak kosong, DPP Partai Golkar akan menertibkannya, mau mantan Ketua DPD, mantan Ketua DPRD, Ketua Fraksi, DPP Partai Golkar akan menertibkannya.
“Siapapun orangnya, mau mantan Ketua DPD, Ketua DPRD, mau Ketua Fraksi, bagi kader yang tidak tertib, akan kami akan tertibkan, saya ulangi lagi, bagi kader yang tidak tertib akan ditertibkan,“ tegas Werimon.
Penertiban kader partai baik anggota DPRD dan bukan anggota DPRD akan dilakukan dalam waktu segera, karena jika Ketua Umum sudah menandatangani Rekomendasi partai, semua barisan harus tertib tegak luruskan mengamankan perintah partai.
Penertiban anggota DPRD dapat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD Raja Ampat maupun dikeluarkan dari keanggotaan partai untuk kader yang bukan anggota DPRD. (Joris OK)
Discussion about this post