WartaExpress

DPR Desak Solusi Karhutla: Alat Buka Lahan Tanpa Bakar dan Perda Direvisi — Ancaman Asap Bisa Diatasi, Ini Caranya

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan utama politik dan kebijakan nasional. Di tengah peningkatan frekuensi kebakaran dan dampak asap yang meluas, DPR mendorong langkah nyata agar upaya pencegahan tidak sekadar retorika—melainkan solusi yang mempertemukan perlindungan lingkungan dengan kelangsungan hidup masyarakat peladang. Usulan penting yang muncul: perluasan akses alat pembukaan lahan tanpa bakar dan evaluasi regulasi daerah yang masih relevan dengan praktik lokal.

Dialog kebijakan: jangan memusuhi peladang

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Rina Sa’adah, menekankan bahwa semangat Presiden dalam menanggulangi karhutla harus didukung dengan kebijakan yang efektif namun sensitif terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, rencana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal perlu dikaji secara hati‑hati. Ia meminta agar pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat adat dan peladang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup pada praktik tersebut.

Pesan kunci Rina: bukan memilih antara peladang atau lingkungan, melainkan mencari solusi yang menjembatani keduanya. Pemerintah dan DPR harus bekerjasama dengan pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh adat dalam proses evaluasi perda agar kebijakan yang dihasilkan memperkuat pengendalian karhutla sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Alat pembukaan lahan tanpa bakar: alternatif teknis yang perlu didorong

Salah satu upaya kongkret yang didorong DPR adalah penyediaan dan perluasan akses terhadap teknologi pembukaan lahan tanpa bakar. Praktik tradisional membuka lahan dengan cara membakar sering kali dilatarbelakangi oleh kebutuhan efisiensi tenaga kerja dan biaya. Dengan menyediakan alternatif mekanis dan teknologi tepat guna—seperti alat pemotong vegetasi, mesin pembalik tanah ringan, dan metode konservasi tanah—risiko karhutla dapat dikurangi tanpa merusak mata pencaharian peladang.

Namun, akses alat saja tidak cukup. Program harus menyertakan pelatihan operasional, skema subsidi atau kredit mikro untuk pengadaan alat, serta layanan purna jual. Tanpa dukungan ini, alat yang disediakan berpotensi tidak terpakai atau cepat rusak sehingga manfaatnya terbatas.

Evaluasi regulasi: titik temu antara hukum dan kearifan lokal

Kasus Kalbar menunjukkan perlunya evaluasi perda yang komprehensif. Bila sebuah perda melindungi praktik berladang tradisional sekaligus memungkinkan kontrol terhadap pembakaran, maka perda tersebut bernilai ganda: memberi payung hukum pada masyarakat sekaligus menjadi instrumen pengendalian lingkungan. DPR mendorong agar evaluasi perda melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya tidak justru menciptakan jurang antara kebijakan pusat dan realitas lokal.

Langkah evaluasi yang disarankan meliputi identifikasi pasal‑pasal problematik, pemetaan praktik lapangan, serta perumusan alternatif pengaturan yang menggabungkan sanksi, insentif, dan program pembinaan. Proses ini juga harus transparan dan berbasis data agar kebijakan yang lahir berwibawa dan dapat diterima masyarakat.

Perlunya sinergi antar-institusi dan pendanaan

Penanganan karhutla bukan tugas satu kementerian. Diperlukan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta peran aktif masyarakat dan LSM. DPR menilai bahwa ketersediaan anggaran dan mekanisme pendanaan untuk program pencegahan—termasuk pengadaan alat tanpa bakar dan program alternatif penghidupan bagi peladang—harus dijamin.

Selain APBN/APBD, model pembiayaan dapat mengeksplorasi skema kerja sama dengan BUMN, CSR korporasi, dan donor internasional untuk mendanai program yang bersifat teknis dan jangka menengah hingga panjang. Mekanisme akuntabilitas juga wajib ada agar dana tepat sasaran dan berdampak nyata di lapangan.

Pendekatan sosial-ekonomi: solusi berkelanjutan bagi peladang

Upaya teknis akan lebih efektif bila dibarengi program ekonomi alternatif atau peningkatan produktivitas bercocok tanam. Misalnya, penerapan teknik agroforestry, peningkatan akses pasar bagi produk pertanian, atau pendampingan peluang usaha non‑pertanian. Ini memberi insentif ekonomi agar peladang memilih metode pembukaan lahan tanpa bakar.

Pelatihan, pemberian modal kerja, dan akses teknologi pertanian ramah lingkungan menjadi komponen penting untuk transisi perilaku. Program‑program semacam ini membantu menjaga mata pencaharian masyarakat sekaligus mengurangi praktik pembakaran yang merusak.

Tantangan implementasi dan rekomendasi teknis

Implementasi kebijakan pencegahan karhutla di lapangan menghadapi beberapa tantangan nyata, antara lain:

  • Keterbatasan kapasitas teknis dan logistik di wilayah terpencil;
  • Resistensi sosial terhadap perubahan praktik tradisional tanpa kompensasi atau solusi alternatif yang jelas;
  • Pengawasan distribusi alat dan dana yang rentan penyalahgunaan.
  • Untuk mengatasinya, DPR mendorong langkah‑langkah praktis berikut:

  • Pelibatan tokoh adat dan pemimpin komunitas dalam sosialisasi dan desain program untuk memastikan legitimasi sosial;
  • Penyediaan paket pelatihan terintegrasi (operasional alat + manajemen lahan + pemasaran produk) agar transisi berjalan berkelanjutan;
  • Penerapan sistem monitoring berbasis komunitas yang melibatkan warga dalam pengawasan penggunaan lahan dan deteksi dini kebakaran;
  • Skema insentif bagi peladang yang menerapkan praktik pembukaan lahan tanpa bakar, misalnya akses permodalan atau prioritas pemasaran.
  • Momentum politik dan harapan publik

    Dengan dukungan politik dari DPR dan komitmen eksekutif yang kuat, isu karhutla bisa ditangani lebih sistematis. Namun kunci suksesnya adalah menghadirkan kebijakan yang adil, berpihak pada lingkungan sekaligus pada kesejahteraan masyarakat. Langkah DPR mendorong penyediaan alat pembukaan lahan tanpa bakar dan evaluasi regulasi daerah adalah sinyal baik—sebuah panggilan untuk bergerak dari deklarasi menuju tindakan operasional yang berdampak.

  • Usulan utama DPR: perluasan akses alat pembukaan lahan tanpa bakar dan evaluasi perda terkait.
  • Prinsip kebijakan: mengharmoniskan perlindungan lingkungan dengan kepastian hukum dan penghidupan peladang.
  • Langkah teknis: pelatihan, skema pendanaan, monitoring komunitas, dan insentif transisi praktik lahan.
  • Exit mobile version