NATUNA – wartaexpress.com – Bertempat di Dermaga Posal Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Lanal Ranai kembali terima barang bukti dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara, tepatnya di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia oleh Kapal Patroli TNI AL, KRI SSA-378, Senin (14/12/2020).
Sebelum dilakukan penjemputan, terlebih dahulu dilakukan apel kelengkapan tim di Mako Lanal Ranai, dengan pengawalan Denpomal Lanal Ranai, tim yang terdiri dari Penyidik, Pengamanan Tertutup, Pengamanan Terbuka, Personel Balai Pengobatan, berangkat ke Sabang Mawang dengan iring-iringan kendaraan.
Komandan Lanal Ranai yang diwakili oleh Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, SH, bersama Tim Penyidik Lanal Ranai, setibanya di Dermaga Posal Sabang Mawang, langsung melaksanakan monitoring dan koordinasi terkait penangkapan dua KIA asal kebangsaan Vietnam tersebut.
KIA berbendera Vietnam tersebut diduga keras telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan di Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia, yaitu SIUP dan SIPI, sehingga kedua KIA tersebut diamankan dengan cara dipandu menuju Dermaga Posal Sabang Mawang, Kabupaten Natuna untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya.
Tim Penyidik yang dipimpin Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, SH, langsung melaksanakan pengecekan kesehatan kepada Nakhoda dan ABK serta penyemprotan disinfektan terhadap barang bukti KIAV BV 99779 TS dan BV 96959 TS.
Dari hasil pemeriksaan alat angkut orang dan barang sesuai dengan International Health Regulations (IHR) tahun 2005 dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diterapkan kepada nakhoda dan ABK tersebut, tidak ditemukan ABK yang memiliki suhu badan tinggi atau teridentifikasi Covid-19.
Meski demikian, direncanakan akan dilaksanakan karantina terhadap WNA kebangsaan Vietnam tersebut di Detention Center yang berada di Mako Lanal Ranai.
Selanjutnya kedua Bararang bukti KIAV BV 99779 TS dan BV 96959 TS diserahterimakan di atas KRI SSA-378 dari Komandan KRI Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo, M.Tr. Opsla kepada Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lanal Ranai, melalui Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, SH, membenarkan penangkapan tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya selalu siap untuk melaksanakan penyidikan sebagai tindak lanjut proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap tersangka Nakhoda KIA tersebut.
“Saya selaku ketua Tim Penyidik Lanal Ranai akan terus bekerja memproses tangkapan KRI terhadap KIA yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI maupun Landas Kontinen Indonesia,” ujar Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, SH.
Secara terpisah, Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir selalu menekankan kepada Tim Penyidik Lanal Ranai mengenai penerapan prosedur kesehatan Covid-19 dalam menangani kasus terhadap Nakhoda dan ABK KIA yang diserahkan ke Lanal Ranai.
“Sekalipun ini masih masa pandemi, namun tugas tetap kita laksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, hal ini demi terlaksananya penegakan hukum di negara kita terutama terhadap KIA yang beroperasi tanpa ijin dari Pemerintah RI,” terang Kolonel Laut (P) Dofir.
Selanjutnya, guna menindaklanjuti proses hukum yang berlaku di Indonesia, kedua Nakhoda dan seluruh ABK yang berjumlah 15 orang dibawa ke Lanal Ranai untuk dilakukan karantina di Rumah Detensi Mako Lanal Ranai, sedangkan barang bukti KIA berbendera Vietnam beserta kelengkapan dan hasil tangkapannya diamankan di Dermaga Posal Sabang Mawang. (S. Utomo)
Discussion about this post