Keputusan Pemerintah untuk menata ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mendapat sambutan positif dari kalangan bisnis. Ketua Umum Kadin Kalimantan Tengah, Rahmat Nasution Hamka, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945—yakni memastikan kekayaan alam dimanfaatkan sebesar‑besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, di balik dukungan itu terdapat sejumlah isu teknis, ekonomi, dan tata kelola yang perlu dicermati agar implementasi kebijakan tak menimbulkan distorsi baru di hilir dan hulu rantai nilai ekspor.
Makna kebijakan satu pintu: antara kedaulatan dan kontrol
Skema “ekspor satu pintu” melalui PT DSI pada dasarnya menempatkan mekanisme pemasaran dan pengawasan ekspor komoditas strategis di bawah koordinasi entitas terpusat. Tujuannya jelas: menutup celah kebocoran devisa, mengurangi praktik manipulasi volume atau kualitas ekspor, dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke negara. Rahmat menekankan bahwa model ini bukan nasionalisasi tradisional—pemerintah tidak mengambil alih aset swasta—melainkan mengatur alur ekspor agar lebih terkontrol dan transparan.
Potensi keuntungan ekonomi dan fiskal
Secara makro, pengaturan ekspor melalui satu pintu memungkinkan negara mengoptimalkan penerimaan devisa dan meratakan keuntungan bagi perekonomian domestik. Dengan alur terpusat, otoritas dapat lebih mudah menerapkan kebijakan nilai tambah, misalnya mewajibkan pengolahan sebelum ekspor atau menetapkan kuota ekspor bahan mentah versus produk olahan.
Tantangan tata kelola dan implementasi
Meski demikian, model satu pintu membawa tantangan tersendiri. Pertama, risiko monopoli atau penyalahgunaan kewenangan jika mekanisme pengawasan dan transparansi tidak kuat. Kedua, harus ada kejelasan mengenai peran serta tanggung jawab antara DSI, regulator, dan pelaku swasta agar tidak timbul overlapping kepentingan. Ketiga, aspek teknis operasional—seperti prosedur verifikasi kualitas, harga acuan, serta mekanisme distribusi pendapatan—harus dirumuskan secara rinci.
Bentuk baru ‘nasionalisasi korporasi’: interpretasi dan konsekuensi
Rahmat menyebut kebijakan ini sebagai “nasionalisasi korporasi gaya baru” karena negara mengatur pintu keluar komoditas tanpa merebut kepemilikan aset. Interpretasi ini memberi nuansa baru—bukan pengambilalihan aset, melainkan penguasaan instrumen tata ekspor. Model ini memiliki konsekuensi politik dan bisnis: investor asing dan domestik akan menilai kepastian regulasi dan keberlanjutan kebijakan sebelum menambah investasi di sektor ekstraktif.
Peran pengawasan legislatif dan publik
Untuk menghindari kesan sentralisasi yang otoriter, DPR dan lembaga pengawas lain perlu dilibatkan dalam menetapkan target, KPI, dan mekanisme pelaporan DSI. Publik—termasuk asosiasi pengusaha, akademisi, dan media—harus mendapat akses data untuk mengevaluasi penerapan kebijakan. Di samping itu, pemetaan dampak sosial ekonomi terhadap daerah asal komoditas wajib dilakukan agar manfaatnya dirasakan masyarakat lokal.
Rekomendasi teknis untuk implementasi
Agar gagasan ekspor satu pintu berjalan efektif dan adil, beberapa langkah teknis bisa ditempuh:
Isu sosial dan daerah
Terakhir, aspek sosial tak boleh diabaikan. Daerah penghasil SDA harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan agar manfaat ekonomi dapat dialirkan kembali melalui program‑program pembangunan lokal, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja. Kompensasi sosial dan program pembinaan bagi komunitas terdampak perlu disusun sejak awal.
Kebijakan ekspor satu pintu lewat PT DSI berpotensi menjadi langkah besar dalam penataan ekonomi SDA Indonesia—jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara negara dan sektor swasta. Jalan implementasi masih panjang dan menuntut disiplin tata kelola, tetapi potensi manfaatnya bagi kedaulatan ekonomi nasional sangat signifikan apabila seluruh aspek teknis dan sosial dipertimbangkan matang.
