WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Fadli Zon Digugat Oleh Masyarakat Minang

Warta Express by Warta Express
January 28, 2021
in Serba-serbi, Warta Nusantara
0
Fadli Zon Digugat Oleh Masyarakat Minang
2
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – wartaexpress.com – Dianggap melenceng dari Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKM, DR. Fadli Zon, SS, M.Sc, digugat. Tidak hanya Ketua Umum, Sekretaris Jendral (Sekjen) Nepri Hendri, ST, MT, juga turut masuk dalam gugatan yang akan dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Tangerang, diwakili oleh Indra Jaya, ST, Selaku Ketua.

Indra Jaya dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dengan terpaksa melayangkan Surat Gugatan kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP IKM, karena upaya mediasi oleh DPD IKM Kota Tangerang sudah ditutup rapat oleh DPP IKM.

“Kepada masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang dan perantau Minang di seluruh Indonesia maupun masyarakat Minang di Sumatera Barat, kami minta maaf, terpaksa kami menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran,” papar Indra Jaya, kepada wartawan di Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar Nomor 5A, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/1/2021).

Diketahui, bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah menerbitkan surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.

Dalam surat yang ditandatangani DR. Fadli Zon, SS, M.Sc, (Ketua Umum) dan Ir. Nefri Hendri, MT, (Sekretaris UMUM) itu dikatakan, “Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dan Surat Peringatan Surat DPP IKM Nomor: 027/SP-DPP IKM/Jkt/Viii/2020 Tanggal 27 Agustus 2020, perihal Pemberitahuan dan Peringatan.

Dengan surat tersebut DPP IKM memutuskan: 1. Mencabut Surat Keputusan DPP IKM Nomor: 035/SK-DPP IKM/Jkt/X/2019, Tanggal 17 Oktober 2019 Tentang Penetapan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Tangerang Masa Bakti 2019-2024,

2. Dengan dicabutnya surat keputusan tersebut di atas, nama-nama pengurus yang tercantum di dalamnya dinyatakan tidak berlaku. 3. Setelah dikeluarkan surat pencabutan ini, DPP IKM tidak bertanggung jawab atas semua tindakan administrasi, perdata, dan pidana yang mengatasnamakan organisasi IKM. 4. Surat pencabutan ini berlaku sejak ditandatangani.

Atas dasar surat DPP IKM beserta keputusannya yang dianggapnya tidak tepat atau premature itulah, DPD IKM Kota Tangerang, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Umum dan Sekjen.

Indra Jaya juga meminta kepada seluruh masyarakat Minangkabau di perantauan maupun di Tanah Minang agar tetap tenang. Mohon doanya agar persoalan ini dapat selesai dengan baik. “Tujuan kami menggugat Ketum dan Sekjen untuk mengungkap kebenaran, agar terbuka yang benar itu benar yang salah itu salah,” tegasnya.

“Selanjutnya, masalah ini akan diserahkan kepada Kuasa Hukum. Agar Tim Hukum kami melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum DPD IKM Kota Tangerang Daniel Mardona, SH, MH, MM, bersama Tim Hukum Akhwil, SH, Arman Kasogi, SH, Saproni, SH, Kuasa Hukum bersama tim yang ditunjuk oleh DPD IKM Kota Tangerang mengatakan, bahwa Surat Penjabutan SK DPD IKM Kota Tangerang Nomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tidak sesuai dengan Anggaran Dasar.

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan, tanggal 27 Januari 2021 Surat Gugatan sudah siap. Besok pagi tanggal 28 Januari 2021 akan kami daftarkan melalui e-court MA,” tambahnya.

“Kami tidak akan mundur sedikitpun demi memperjuangkan kebenaran dalam menghadapi masalah ini. Dalam pandangan kami, klien kami telah tertindas secara sepihak dan dilakukan semena-mena tanpa ada landasan yang jelas, serta kami akan mengambil langkah hukum secara terstruktur sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Daniel. (Red/Amphibi)

Tags: DigugatFadli ZonMasyarakat Minang
Previous Post

Tiba Di Natuna, TNI-Polri Lakukan Pengamanan Ketat Terhadap Vaksin Covid-19

Next Post

Panglima TNI : Di Tengah Pandemi Covid-19 Kehadiran Tenaga Kesehatan TNI Sangat Krusial

Warta Express

Warta Express

Next Post
Panglima TNI : Di Tengah Pandemi Covid-19 Kehadiran Tenaga Kesehatan TNI Sangat Krusial

Panglima TNI : Di Tengah Pandemi Covid-19 Kehadiran Tenaga Kesehatan TNI Sangat Krusial

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress