WartaExpress

Fakta Mengejutkan! Mobil SPPG Dihantam KA Mataram, Satu Tewas Seketika di Purworejo!

Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ndewi, Kecamatan Bayan, Purworejo, pada Minggu pagi (19/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebuah mobil operasional Daihatsu GrandMax bernopol AA 8041 UV, berlogo Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang juga dikenal sebagai Mobil MBG, tertabrak Kereta Api Mataram jurusan Solo–Pasar Senen. Dampaknya: satu orang penumpang tewas di lokasi, satu lainnya mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kronologi Tabrakan di Perlintasan Tak Bersuara

Berdasarkan keterangan saksi mata, kecelakaan bermula ketika Mobil MBG melaju dari arah utara menuju selatan melintasi jalur rel perlintasan KM 482+3 Daop 6 Yogyakarta. Karena tidak ada palang pintu, sopir diperkirakan tidak menyadari kedatangan KA Mataram yang melintas dengan kecepatan tinggi (diperkirakan 80–100 km/jam). Benturan keras terdengar hingga radius 100 meter, lalu mobil terpental sejauh kurang lebih 50 meter dan terperosok ke kubangan air di samping rel.

Identifikasi Korban dan Proses Evakuasi

Petugas Polsek Bayan mengonfirmasi adanya dua penumpang dalam mobil MBG tersebut. Korban tewas diidentifikasi sebagai:

Setelah kecelakaan, masyarakat setempat dan perangkat desa segera melapor ke Polsek Bayan. Tim medis dan petugas SAR dari RS Palang Biru Kutoarjo tiba dalam waktu 15 menit untuk mengevakuasi keduanya. Retno dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sedangkan Nur dilarikan dalam kondisi kritis untuk mendapatkan perawatan intensif.

Faktor Risiko di Perlintasan Tak Bersiaga

Perlintasan tanpa palang pintu merupakan titik rawan kecelakaan kereta api, terutama jika tidak dilengkapi sinyal suara atau visual. Beberapa faktor risiko yang perlu dicermati:

Pemerintah daerah dan PT KAI perlu segera berkoordinasi untuk memasang palang pintu otomatis, lampu strobo, dan sirine peringatan. Alternatif lain: pemasangan cermin cembung di area blind spot guna meningkatkan pandangan pengguna jalan.

Tindakan Respon dan Penegakan Hukum

Kapolsek Bayan AKP Tulus Priyanto menyatakan telah mengamankan lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan bumper dan plat AA 8041 UV. Proses olah TKP juga melibatkan petugas Jasa Raharja untuk pendataan santunan korban. Upaya penegakan hukum akan mencakup:

Jika ditemukan kelalaian prosedural, PT KAI atau pemilik jalan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, sedangkan sopir dan pemilik mobil akan diperiksa terkait unsur kelalaian mengemudi.

Dampak Sosial dan Ekonomi di Purworejo

Mobil MBG memegang peran penting dalam distribusi bantuan gizi dan logistik kesehatan masyarakat. Gangguan operasional akibat kecelakaan ini diperkirakan menunda penyaluran bantuan ke desa-desa terpencil di Purworejo, Grobogan, dan Kebumen. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyiapkan mobil cadangan untuk memastikan program gizi tetap berjalan lancar.

Sementara itu, warga setempat menyuarakan keprihatinan sekaligus kecemasan terhadap keselamatan lalu lintas di jalur utara-selatan. Rambu peringatan darurat dan patroli petugas diminta ditingkatkan untuk menghindari kecelakaan serupa.

Rekomendasi Keamanan Lalu Lintas Rel Kereta Api

Untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

Kolaborasi lintas instansi—PT KAI, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan pemerintah desa—ditera penting untuk meningkatkan standar keselamatan dan mencegah terulangnya insiden tragis di masa mendatang.

Exit mobile version