WartaExpress

Gaji Hakim Melonjak 280%! Ini Jurus KPK Bentengi Pengadilan dari Korupsi

Presiden Joko Widodo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen pada Kamis lalu, 12 Juni 2025, saat menghadiri Pengukuhan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi di lembaga peradilan.

Rincian Skema Kenaikan Gaji Hakim

Berdasarkan keterangan Presiden, kenaikan gaji hakim akan diterapkan secara bertahap sesuai golongan dan masa kerja. Adapun skema utamanya adalah:

Menurut Presiden, kenaikan ini bukan untuk “memanjakan” para hakim, melainkan meminimalkan godaan suap dan gratifikasi dengan memberikan penghasilan yang layak.

Komentar KPK: Pengawasan Tetap Kuat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyambut baik rencana kenaikan gaji ini. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat:

Tujuan Strategis: Mencegah Korupsi di Lembaga Peradilan

Rekor kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah untuk mengambil langkah berani. Kenaikan gaji diposisikan sebagai salah satu upaya preventif:

Tantangan dalam Implementasi dan Pengawasan

Meski kenaikan gaji bersifat progresif, tantangan berikut perlu diantisipasi:

Posisi Pegawai Lain dan “Kesabaran” ASN

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (ASN) di instansi lain harus bersabar menanti penyesuaian gaji menyeluruh. Beberapa poin penting:

Langkah Ke Depan: Membangun Ekosistem Berintegritas

Kami merangkum beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh pemerintah dan lembaga terkait:

Dengan komitmen kuat dari Presiden, dukungan KPK, dan hadirnya mekanisme pengawasan yang sistemik, kebijakan gaji hakim hingga 280 persen dapat menjadi titik balik dalam memperkuat integritas peradilan di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi terciptanya ekosistem hukum yang bebas dari korupsi.

Exit mobile version