Geger BBM Ilegal: Kapal Rizki Laut IV Angkut 11 Ton Solar Tanpa Izin, Polda Kepri Siap Bongkar Sindikat!

Penangkapan Kapal Motor Rizki Laut IV dengan Muatan 11 Ton BBM Ilegal

Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali bergerak cepat setelah kapal motor (KM) Rizki Laut IV kedapatan mengangkut 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Kapal ini tertangkap di perairan yurisdiksi Polda Kepri, menimbulkan pertanyaan serius soal jalur distribusi dan praktik ilegal di wilayah perairan provinsi kepulauan.

Proses Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memimpin penyelidikan kasus ini. Kasubdit IV AKBP Zamrul Aini menyebutkan bahwa nakhoda kapal, MF, telah ditetapkan sebagai tersangka karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

  • Surat panggilan telah dilayangkan kepada pemilik kapal, AS, dan pemilik muatan BBM.
  • MF ditetapkan tersangka melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
  • BBM non-subsidi tetap memerlukan izin usaha hilir migas sesuai Pasal 40 angka 8 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga hari ini, keberadaan AS dan pemilik BBM belum kooperatif meski telah dipanggil. Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran mereka untuk diperiksa lebih lanjut.

Asal Muasal dan Mekanisme Pengangkutan BBM

Berdasarkan keterangan MF, kapal dan BBM ilegal tersebut dimiliki oleh AS, sementara MF bertindak atas perintah SN. Dugaan awal, solar diangkut dari sumber di laut yang kini masih dalam penelusuran penyidik.

  • BBM diambil dari lokasi lepas pantai, tanpa melalui terminal resmi.
  • Distribusi menggunakan kapal kecil agar mudah bersembunyi di perairan Kepulauan Riau.
  • Rute pengiriman dirancang untuk menghindari patroli resmi dengan memanfaatkan gang-gang laut sempit.

MF mengaku telah menjalankan praktik ini selama sebulan terakhir. Tiap dua hari sekali, kapal melakukan trip pengiriman ke berbagai lokasi konsumen di wilayah pesisir.

Kerangka Hukum dan Sanksi yang Diterapkan

Polda Kepri menerapkan dua regulasi utama dalam penanganan kasus ini:

  • UU Pelayaran No. 17/2008 pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1), mengancam pidana terhadap kapal yang berlayar tanpa SPB.
  • UU Cipta Kerja No. 6/2023 pasal 40 angka 8, mensyaratkan izin usaha hilir migas bagi pengangkut BBM, meski non-subsidi. Sanksi dapat berbentuk administratif, menggantikan sanksi pidana yang sebelumnya berlaku.

MF menghadapi ancaman pidana dan/atau denda administrasi, tergantung hasil gelar perkara. Perlu dicatat, tanpa SPB, kapal tak hanya melanggar regulasi pelayaran tetapi juga membahayakan keselamatan pelayaran karena tak memenuhi standar kelayakan.

Sinergi dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM

Polda Kepri tidak bekerja sendirian. BPH Migas dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen ESDM) Kementerian ESDM dilibatkan untuk memverifikasi perizinan dan asal usul BBM ilegal. Sinergi ini dilakukan untuk:

  • Memastikan jalur distribusi BBM sesuai izin usaha niaga BBM.
  • Mengevaluasi potensi celah regulasi yang dimanfaatkan pelaku usaha.
  • Menindaklanjuti pemilik izin yang melakukan pelanggaran distribusi BBM.

Kerja sama antarinstansi ini penting agar tak hanya nakhoda dan kapal yang disanksi, tetapi juga pelaku usaha lain di hilir migas yang memanfaatkan BBM ilegal.

Ancaman Keamanan Laut dan Kebutuhan Pengawasan Ketat

Polda Kepri mengingatkan, perairan provinsi ini merupakan jalur transportasi strategis yang sering dijadikan rute penyelundupan barang ilegal, mulai narkoba hingga BBM tanpa izin. AKBP Zamrul Aini menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak:

  • Patroli rutin TNI AL, Polairud, dan instansi maritim.
  • Pelibatan masyarakat pesisir melalui sistem keamanan berbasis neighborhood watch.
  • Peningkatan alat deteksi dan pemantauan melalui radar pantai dan drone patroli.

Dengan pengawasan bersama, Polda Kepri berharap dapat menutup celah operasional pelaku kejahatan di laut dan menjaga keamanan wilayah perairan negara.

Langkah Berikutnya dalam Proses Hukum

Setelah memeriksa MF, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan menentukan status hukum lebih lanjut. Bila pemilik kapal dan BBM tetap mangkir, Polda Kepri dapat menerbitkan surat perintah penangkapan. Prioritasnya:

  • Melacak keberadaan AS dan SN sebagai otak operasi distribusi BBM ilegal.
  • Memastikan kapal ditahan dan diperiksa kelengkapannya sesuai aturan pelayaran.
  • Menuntaskan kerjasama dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menetapkan sanksi administrasi atau pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran distribusi BBM tidak bisa dianggap remeh. Polda Kepri berkomitmen menindak tegas demi menjaga kedaulatan energi dan keamanan maritim Indonesia.