WartaExpress

Geger Dana Syariah Indonesia: OJK Bongkar 8 Pelanggaran yang Rugikan Ribuan Investor — Ada Indikasi Penipuan!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan temuan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan ini menunjukkan indikasi praktik yang merugikan para pemberi dana (lender) dan telah dilaporkan ke pihak berwajib. Berikut rangkuman lengkap temuan OJK serta langkah‑langkah yang telah dan akan diambil untuk melindungi masyarakat dan mencegah korban baru.

Delapan temuan pelanggaran menurut OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, memaparkan delapan pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan. Temuan‑temuan tersebut antara lain:

  • Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar penawaran kepada investor.
  • Publikasi informasi tidak benar di situs web DSI untuk tujuan menarik dana lender.
  • Pemanfaatan pihak terafiliasi sebagai lender “pancingan” untuk menggaet lender lain.
  • Penerimaan aliran dana melalui rekening perusahaan vehicle (perusahaan cangkang) yang menyamarkan asal dan tujuan dana.
  • Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi, bukan sesuai tujuan yang dijanjikan ke lender.
  • Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk menutup kewajiban lain atau dijalankan dalam skema yang menyerupai ponzi.
  • Pemakaian dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet, bukan menanggung risiko sesuai mekanisme yang semestinya.
  • Penyusunan dan pelaporan informasi ke publik yang tidak benar atau menyesatkan.
  • Tindakan awal OJK dan laporan pidana

    Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK pada 15 Oktober 2025 telah memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap DSI. Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik penghimpunan dana baru dan pendanaan baru sehingga tidak muncul korban tambahan. Selain itu, OJK membatasi pengalihan kepemilikan, perubahan susunan direksi, komisaris dan dewan pengawas syariah tanpa persetujuan, serta mewajibkan DSI bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian pengaduan lender.

    Temuan OJK juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 karena adanya indikasi fraud dan tindak pidana. Sebelumnya, pada 13 Oktober, OJK meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan, sebagai bagian dari proses investigasi lintas lembaga.

    Kerugian dan dampak terhadap lender

    Kasus gagal bayar DSI sudah menimbulkan dampak ekonomi nyata bagi para lender. Laporan paguyuban lender menyebut kerugian mencapai triliunan rupiah. OJK menemukan bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai dan praktik penyaluran ke entitas terafiliasi merupakan salah satu penyebab terjadinya defisit likuiditas yang berujung pada kegagalan kewajiban pembayaran kepada lender.

  • Dampak finansial langsung: lender kehilangan modal yang dihimpun untuk pendanaan.
  • Dampak psikologis dan kepercayaan: kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap produk keuangan syariah yang dikelola secara swasta.
  • Dampak hukum: proses penyidikan pidana dan perdata terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
  • Upaya OJK untuk memfasilitasi penyelesaian

    Selain tindakan pengawasan dan pelaporan ke aparat penegak hukum, OJK memfasilitasi pertemuan antara lender dan pihak DSI untuk membantu penyelesaian pengaduan. Beberapa pertemuan telah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember. OJK juga mewajibkan DSI menyediakan contact center dan melayani pengaduan lender sebagai bagian dari kewajiban kooperatif.

    Apa yang diminta OJK dari DSI?

  • Tidak mengalihkan, mengaburkan atau mengurangi nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK.
  • Dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham tanpa persetujuan regulator.
  • Kewajiban kooperatif: menyediakan informasi lengkap, contact center aktif, dan memproses pengaduan lender secara transparan.
  • Indikasi tindak pidana dan langkah penegakan

    OJK menyatakan adanya indikasi fraud sehingga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Langkah penegakan berikutnya melibatkan investigasi criminal untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana, manipulasi laporan, dan praktik penipuan lainnya. Hasil pemeriksaan PPATK terhadap aliran dana akan menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan transaksi yang mencurigakan.

    Pelajaran penting bagi investor dan pelaku fintech syariah

    Kejadian ini menyisakan pelajaran penting bagi masyarakat dan pelaku industri fintech syariah:

  • Investor harus selalu melakukan due diligence sebelum menempatkan dana, termasuk memeriksa track record penyelenggara, legalitas, dan transparansi laporan keuangan.
  • Jangan hanya terpengaruh iming‑iming imbal hasil tinggi; bandingkan struktur bisnis dan risiko yang diungkap penyelenggara.
  • Penyelenggara fintech syariah perlu meningkatkan tata kelola, transparansi, dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah penyalahgunaan dana.
  • Langkah ke depan: penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen

    OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap inovasi layanan keuangan, khususnya yang berlabel syariah, agar perlindungan terhadap konsumen semakin memadai. Penguatan ini bisa berupa:

  • Peraturan teknis yang lebih ketat terkait penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan.
  • Peningkatan mekanisme pelaporan dan audit independen untuk platform fintech yang menghimpun dana publik.
  • Kolaborasi lebih intensif antara OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan sejak dini.
  • Kisah DSI menjadi peringatan keras bahwa inovasi layanan keuangan harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat. OJK terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menginformasikan langkah lanjutan sesuai hasil investigasi bersama aparat penegak hukum.

    Exit mobile version