WartaExpress

Geger! Dua Pria ‘Ojol Palsu’ Gasak AC Mall Rp14 Juta demi Bertahan Hidup

Kronologi Aksi Pencurian AC di Mal Tambora

Pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) melakukan aksi pencurian unit pendingin ruangan (AC) di area parkir sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat. Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, kedua pelaku memasuki area parkir secara terpisah dan membawa kabur masing-masing satu unit AC.

“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pengemudi ojek online dengan mengenakan jaket ojol, lalu merusak kunci penahan mesin AC dan membawa kabur melalui akses samping parkir,” ujar Sudrajat pada Senin malam, 15 September 2025.

Profil Singkat Pelaku

Keduanya sama sekali bukan pengemudi ojek online sejati, melainkan hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk menutupi identitas dan mengelabui petugas maupun warga sekitar.

Modus Operandi dan Nilai Kerugian

Polisi menemukan bahwa kedua pelaku menjual hasil curiannya dengan harga sangat murah, yakni Rp 500.000 per unit AC. Sementara itu, nilai pasaran satu unit AC di mal berkisar antara Rp 7–8 juta. Dengan demikian, total kerugian korban mencapai sekitar Rp 14 juta.

Berikut rangkuman modus operandi mereka:

Alasan dan Kondisi Ekonomi Pelaku

Dalam pemeriksaan, DM dan FM mengaku tidak memiliki utang besar, namun terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka menyatakan motive awal adalah untuk mendapatkan uang cepat guna menanggung biaya makan dan kebutuhan dasar lain, seperti pulsa handphone dan biaya transportasi.

“Meski tidak terlilit utang, kami terpaksa melakukan ini demi kebutuhan hidup. Uang dari hasil curian sudah habis untuk membeli sembako dan bayar kontrakan,” kata FM saat diperiksa penyidik Polsek Tambora.

Penangkapan dan Proses Pemeriksaan

DM dan FM berhasil diringkus pada Rabu malam, 10 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Tambora. Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima laporan kehilangan AC dari pihak mal dan melakukan penyelidikan di kawasan penjualan barang bekas.

Tindak Lanjut Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, DM dan FM dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. Polisi langsung menahan keduanya di Rutan Polsek Tambora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menyebut akan menelusuri apakah ada keterlibatan jaringan lain atau transaksi gelap skala lebih besar di wilayah Jakarta Barat. Sementara itu, pihak mal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau perkembangan kasus dan menggali potensi dugaan tindak pidana perantara penjualan barang hasil curian.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Polsek Tambora mengimbau pengelola mal dan pemilik unit AC outdoor untuk meningkatkan keamanan area parkir, antara lain:

Diharapkan dengan sinergi antara pengelola fasilitas publik, aparat keamanan, dan warga, insiden pencurian serupa dapat diminimalisir dan jaring kriminalitas dapat diputus sejak dini.

Exit mobile version