Penemuan Mayat di Lapangan Botorejo
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, warga Desa Botorejo, Kabupaten Demak, dikejutkan dengan penemuan sosok mayat pemuda di tengah lapangan desa. Jasad yang kemudian diidentifikasi berinisial G (25), asal Cilacap, ditemukan tergeletak tanpa busana lengkap dan terdapat luka lebam di kepala. Warga melaporkan temuan itu ke perangkat desa, lalu diteruskan ke Polres Demak. Lapangan yang biasanya digunakan untuk olahraga warga pun berubah menjadi TKP yang menyita perhatian masyarakat setempat.
Proses Identifikasi Korban
Setibanya petugas gabungan Polres Demak dan Inafis Polda Jawa Tengah di lokasi, dilakukan olah TKP secara cermat. Berikut langkah identifikasi yang ditempuh:
- Pencocokan data KTP dan kartu identitas korban yang ditemukan di saku celana.
- Pencarian saksi mata di sekitar lapangan yang melaporkan melihat korban sempat bersama beberapa orang dalam kondisi sehat beberapa jam sebelum insiden.
- Pemeriksaan forensik untuk menentukan penyebab kematian—diduga benturan tumpul di bagian kepala dan memar di beberapa area tubuh.
- Koordinasi dengan keluarga korban di Cilacap untuk memastikan identitas dan riwayat perjalanan korban ke Demak.
Hasil pemeriksaan awal menguatkan bahwa G tewas akibat pengeroyokan, bukan kecelakaan tunggal.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi dan rekonstruksi petugas, inilah rangkuman kronologi peristiwa:
- Korban berangkat dari Semarang menuju Jepara dengan menumpang truk bersama tiga rekan—F (Jepara), M (Batang), dan S (Cilacap).
- Di tengah perjalanan, terjadi cekcok di dalam bak truk—diduga karena masalah utang piutang kecil antara korban dan F.
- Setibanya di lapangan Botorejo, korban dikeluarkan dari truk dan terjadi pengeroyokan. Ketiga pelaku silih berganti memukul korban hingga tak sadarkan diri.
- Korban dibiarkan tergeletak, sementara pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai truk menuju Jepara.
- Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tim gabungan Polres Demak dan Polda Jateng berhasil menangkap F, M, dan S di wilayah Batang dan Jepara, berdasarkan hasil pelacakan nomor polisi truk dan rekaman CCTV.
Motif dan Dinamika Pertengkaran
Meskipun masih dalam penyelidikan, polisi mengungkapkan motif awal pengeroyokan berkaitan dengan sengketa utang kecil antara korban dan F. Beberapa poin penting terkait motif adalah:
- Kedua belah pihak pernah berseteru secara verbal mengenai pembagian hasil kerja serabutan di Semarang.
- F merasa dirugikan secara materiil, lalu mengajak M dan S untuk ‘mengajari’ korban di Jepara.
- Ketegangan memuncak saat di dalam truk, memicu pertengkaran fisik hingga menimbulkan luka fatal.
- Pelaku tampak meremehkan dampak kekerasan, mengira korban hanya pingsan dan akan pulih setelah dipijat.
Polisi masih menggali apakah ada unsur premeditasi atau intensi membunuh dari ketiga tersangka.
Respons Cepat Polisi dan Peran Warga
Kecepatan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons proaktif masyarakat. Beberapa langkah polisi dan warga yang patut dicatat:
- Masyarakat segera menghubungi call center 110 setelah temuan mayat, mempercepat penanganan TKP.
- Rekaman CCTV warung dan pos ronda sekitar lapangan menjadi petunjuk krusial dalam pelacakan identitas truk dan pelaku.
- Polisi menurunkan unit identifikasi (Inafis) dan tim Reskrim untuk olah TKP yang terstruktur, sehingga tidak ada kerusakan bukti.
- Kolaborasi Polres Demak dengan Polda Jateng memudahkan alur informasi dan sinergi dalam penangkapan di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa “Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesigapan petugas dan pentingnya peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.”
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lanjutan. Tahapan berikutnya meliputi:
- Pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing pelaku—apakah seluruhnya bertindak bersama atau ada pembagian tugas.
- Penyusunan berkas perkara oleh penyidik, dengan dugaan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian (KUHP Pasal 170 juncto Pasal 351).
- Pemanggilan saksi kunci: warga yang melihat truk melintas, saksi mata pengeroyokan, dan keluarga korban untuk permintaan visum et repertum.
- Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak untuk pelimpahan tahap I dan penentuan status tersangka formal.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor, guna melengkapi fakta dan memastikan keadilan bagi korban G.