Geger! Miss Indonesia Asyifa Diperiksa Kejagung, Terungkap Aliran Uang Rp185 Juta di Kasus Pertamina

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi memeriksa Asyifa Syafningdyah Putriambami—Miss Indonesia 2010—sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (2/5) malam, dihadiri oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Jabatan dan Tugas Asyifa di Pertamina

Dalam dokumen penyidikan disebutkan bahwa Asyifa menjabat sebagai SR Officer External Comm Media di Pertamina International Shipping pada rentang waktu 2022–2024. Posisi ini menempatkan Asyifa di lingkaran komunikasi strategis perusahaan, dengan akses ke berbagai dokumen dan data transaksi minyak mentah serta produk kilang. Kejaksaan menduga ia memanfaatkan wewenangnya untuk menyalurkan aliran dana tidak wajar.

Skema Dugaan Penyaluran Dana

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, uang senilai Rp 185 juta diduga mengalir ke rekening Asyifa dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Aliran dana ini terkait kontrak pengelolaan crude oil trading dan ship operating services antara Pertamina International Shipping dengan mitra KKKS.

  • Periode dugaan: 2018–2023.
  • Nilai gratifikasi: Rp 185 juta.
  • Pihak pemberi: GRJ, pemilik rantai usaha terminal minyak dan jasa kelautan.
  • Pihak penerima: Asyifa dalam kapasitas SR Officer External Comm Media.

Penyidik menilai transaksi tersebut melanggar prinsip transparansi dan integritas, karena diperkirakan memengaruhi proses tender atau penunjukan langsung dalam lingkup Pertamina-KKKS.

Saksi-Saksi Kunci dan Materi Pemeriksaan

Selain memeriksa Asyifa sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menghadirkan delapan saksi untuk melengkapi berkas perkara:

  • AB – VP Crude & Product Trading & Commercial.
  • WB – Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
  • SA – Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
  • MG – Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
  • RP – Staf PT Pertamina International Shipping.
  • HASM – VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping (2021–2023).
  • AS – VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping (2022–2023).
  • ATW – Staf pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina International Shipping.

Pemeriksaan saksi bertujuan menggali kronologi pengadaan, alur anggaran, serta dugaan intervensi dalam mekanisme negosiasi kontrak. Bukti transfer, dokumen kontrak, dan notulen rapat menjadi pegangan penyidik untuk menyusun telaahan seputar dugaan gratifikasi.

Langkah Penyidik Kejaksaan Agung

Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelusuran bukti elektronik hingga konfrontasi data antara dokumen internal Pertamina dan keterangan saksi. Beberapa tahap telah dilalui:

  • Penggeledahan dan penyitaan dokumen keuangan di kantor pusat Pertamina International Shipping.
  • Audit internal untuk menelusuri alur dana dan rekam jejak transaksi.
  • Pemeriksaan saksi ahli untuk mengidentifikasi perbedaan antara harga pasar dan nilai kontraktual.

Penyidik juga menandai kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila bukti-bukti mengarah pada keterlibatan pejabat atau pihak ketiga lain dalam skema korupsi.

Reaksi Publik dan Dampak Kepercayaan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus produk kebanggaan nasional, Pertamina. Beberapa pihak berpendapat perlunya penguatan tata kelola agar insiden serupa tidak terulang:

  • Kebutuhan transparansi dalam proses tender dan audit berkala.
  • Peningkatan program whistleblowing untuk memudahkan pelaporan dugaan korupsi.
  • Pemutakhiran sistem e-procurement untuk mengurangi campur tangan manusia dalam negosiasi harga.

Di sisi lain, Pertamina menyatakan akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dan memperkuat komitmen zero tolerance terhadap korupsi.

Prospek Hukum dan Tahapan Selanjutnya

Setelah pemeriksaan tersangka dan saksi, Kejaksaan Agung berpeluang menaikkan status perkara ke tahap penuntutan apabila bukti sudah cukup. Ancaman pidana korupsi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Publik menantikan perkembangan kasus ini sebagai tolok ukur keseriusan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor migas. Warta Express akan terus mengikuti dan menginformasikan update selanjutnya mengenai proses penyidikan dan potensi pelibatan pihak lain dalam skandal Pertamina-KKKS.