Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang tersebut disita dari penguasaan Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual‑beli jabatan perangkat desa. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi daerah yang menjadi perhatian publik nasional.
Ringkasan kejadian
OTT dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dan pada hari berikutnya tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak terkait selama masa pemeriksaan 1×24 jam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka: Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN). Barang bukti utama yang disita adalah uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Alur dugaan pemerasan
Berdasarkan keterangan penyidik KPK yang disampaikan melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diduga dikumpulkan oleh para tersangka dari calon‑calon perangkat desa. Sumarjiono (JION) dilaporkan telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hingga 18 Januari 2026. Besaran tarif yang dipatok untuk setiap posisi dikabarkan mencapai ratusan juta rupiah.
Peran Bupati dan kaitan kasus lain
Bupati Sudewo tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan jual‑beli jabatan perangkat desa, melainkan sebelumnya juga disebut dalam penyelidikan terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penyertaan nama Bupati dalam dua permasalahan serius ini memperberat sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.
Dampak hukum dan proses selanjutnya
Penetapan tersangka oleh KPK membuka jalan bagi proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti tambahan, pemanggilan saksi, dan kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Dari sisi hukum, para tersangka menghadapi ancaman pidana korupsi yang berat jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik pemerasan dan/atau suap.
Aspek administratif dan politik lokal
Kasus ini bisa memicu gejolak politik dan administrasi di tingkat daerah. Posisi bupati yang menjadi tersangka berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan atau pergantian pejabat sementara sesuai mekanisme perundang‑undangan. Selain itu, nama partai politik yang menaungi Bupati dan keterkaitan elit lokal bisa mendapat tekanan publik, mempengaruhi dukungan politik dan kredibilitas pemerintahan daerah.
Reaksi publik dan pentingnya transparansi
Penangkapan dan penyitaan dana dalam jumlah besar seperti ini biasanya memicu reaksi kuat dari warga dan aktivis antikorupsi. Publik menuntut transparansi proses penyidikan dan perlindungan terhadap hak korban pemerasan (calon perangkat desa). KPK diharapkan membuka informasi yang cukup kepada masyarakat agar tidak tumbuh spekulasi dan untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
Implikasi bagi calon perangkat desa
Kasus jual‑beli jabatan memiliki dampak langsung terhadap calon perangkat desa yang mungkin dipaksa membayar untuk mendapatkan posisi. Dampak tersebut antara lain:
Langkah pencegahan yang diperlukan
Kejadian ini menggarisbawahi kebutuhan penguatan mekanisme rekrutmen perangkat desa, pengawasan internal, dan pendidikan antikorupsi di tingkat desa dan kabupaten. Beberapa langkah yang dapat diterapkan secara sistemik :
Kasus Bupati Pati Sudewo dan penetapan empat tersangka terkait pemerasan ini membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum di tingkat daerah. Publik menanti kelanjutan penyidikan KPK, langkah hukum yang diambil terhadap para tersangka, serta reformasi yang konkret untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
