WartaExpress

Geger! Tom Lembong Adukan 3 Hakim ke KY, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap

Latar Belakang Laporan Tom Lembong ke Komisi Yudisial

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi sorotan publik setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1 Agustus 2025 berkat kebijakan abolisi Presiden. Sehari setelah pembebasannya, Tom bersama kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Perkara ini sebelumnya berujung vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 194,72 miliar. Tom Lembong merasa hak-haknya sebagai terdakwa tidak dipenuhi saat proses persidangan, termasuk pelanggaran asas praduga tak bersalah oleh salah seorang hakim anggota.

Wewenang dan Mekanisme Proses di Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk untuk mengawasi dan menegakkan kode etik bagi hakim pengadilan di Indonesia. Berdasar Undang-Undang No. 18/2011, KY memiliki kewenangan:

Setiap laporan ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan formal, klarifikasi saksi dan pihak terkait, hingga sidang etik di Dewan Etik KY. Proses ini memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas bukti dan jadwal pemeriksaan internal.

Poin-Poin Utama Laporan Tom Lembong

Dalam laporannya, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya mengajukan beberapa dugaan pelanggaran oleh tiga hakim:

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah:

Tanggapan KY dan Penekanan Prinsip Kesetaraan

Pada Senin malam (11/8/2025), Ketua KY Amzulian Rifai secara resmi menerima laporan tersebut di Kantor KY, Jakarta. Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan memproses laporan sesuai kewenangan tanpa pandang bulu:

Amzulian juga mengapresiasi kecepatan pelaporan dan keseriusan Tom beserta pihaknya untuk menegakkan etika peradilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Respons Tom Lembong dan Kuasa Hukum

Usai menyerahkan laporan, Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KY yang telah segera merespon:

Zaid menyoroti satu hakim anggota yang disebutnya mengedepankan asumsi bersalah, bukan asumsi tak bersalah. Menurutnya, perlakuan semacam itu menggerus prinsip dasar peradilan.

Langkah Berikutnya dalam Proses Etik KY

Setelah laporan resmi diterima, KY akan melakukan:

Komisi Yudisial menargetkan tahap penyaringan selesai dalam 30 hari dan pemeriksaan substantif dalam 90 hari, meski realisasi bisa lebih cepat jika bukti awal sudah kuat.

Dengan proses yang terbuka dan akuntabel, publik Indonesia akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, sementara Komisi Yudisial berupaya memenuhi tanggung jawabnya sebagai penjaga etika lembaga peradilan.

Exit mobile version