WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Warta Nasional Warta Nusantara

Gubernur Banten Wahidin Halim Kembali Perpanjang PSBB

Warta Express by Warta Express
March 24, 2021
in Warta Nusantara
0
Gubernur Banten Wahidin Halim Kembali Perpanjang PSBB
1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – wartaexpress.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke tujuh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ke tujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19 tersebut.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021. Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada Diktum ke tiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” ucapnya.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (Udin)

Tags: Gubernur BantenPerpanjang PSBBWahidin Halim
Previous Post

Jalin Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Rektor Universitas OSO

Next Post

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Berencana Pasang Kamera ETLE Di Dua Titik

Warta Express

Warta Express

Next Post
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Berencana Pasang Kamera ETLE Di Dua Titik

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Berencana Pasang Kamera ETLE Di Dua Titik

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Miliar Lenyap, DPRD Raja Ampat Minta BUMD Dibubarkan, Presidium Desak Bentuk Pansus

Puluhan Miliar Lenyap, DPRD Raja Ampat Minta BUMD Dibubarkan, Presidium Desak Bentuk Pansus

April 9, 2021
Fahmi Macap Pimpin Rapat Pembentukan Pengurus Askab PSSI Raja Ampat

Fahmi Macap Pimpin Rapat Pembentukan Pengurus Askab PSSI Raja Ampat

April 12, 2021
Seorang Guru Kristen Di Raja Ampat Ajarkan Toleransi Agama Melalui Kerja Nyata Di Masjid Agung

Seorang Guru Kristen Di Raja Ampat Ajarkan Toleransi Agama Melalui Kerja Nyata Di Masjid Agung

April 14, 2021
Dispora Raja Ampat Akan Kembangkan Sport Tourism

Dispora Raja Ampat Akan Kembangkan Sport Tourism

April 13, 2021
DPRD Kabupaten Blora, Gelar Audiensi Pertanyakan Dana CSR

DPRD Kabupaten Blora, Gelar Audiensi Pertanyakan Dana CSR

April 15, 2021
Selesai Menjalani Hukuman, Napiter Asal Larangan Brebes Dipulangkan

Selesai Menjalani Hukuman, Napiter Asal Larangan Brebes Dipulangkan

April 15, 2021
Kades Kupu Wanasari Didemo Istrinya Dituntut Mundur Dari Jabatannya

Kades Kupu Wanasari Didemo Istrinya Dituntut Mundur Dari Jabatannya

April 15, 2021
Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cab.BS XI Kogabwilhan I Ikuti Acara Puncak HUT Dharma Pertiwi Ke-57

Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cab.BS XI Kogabwilhan I Ikuti Acara Puncak HUT Dharma Pertiwi Ke-57

April 15, 2021

Recent News

DPRD Kabupaten Blora, Gelar Audiensi Pertanyakan Dana CSR

DPRD Kabupaten Blora, Gelar Audiensi Pertanyakan Dana CSR

April 15, 2021
Selesai Menjalani Hukuman, Napiter Asal Larangan Brebes Dipulangkan

Selesai Menjalani Hukuman, Napiter Asal Larangan Brebes Dipulangkan

April 15, 2021
Kades Kupu Wanasari Didemo Istrinya Dituntut Mundur Dari Jabatannya

Kades Kupu Wanasari Didemo Istrinya Dituntut Mundur Dari Jabatannya

April 15, 2021
Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cab.BS XI Kogabwilhan I Ikuti Acara Puncak HUT Dharma Pertiwi Ke-57

Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cab.BS XI Kogabwilhan I Ikuti Acara Puncak HUT Dharma Pertiwi Ke-57

April 15, 2021
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

DPRD Kabupaten Blora, Gelar Audiensi Pertanyakan Dana CSR

DPRD Kabupaten Blora, Gelar Audiensi Pertanyakan Dana CSR

April 15, 2021
Selesai Menjalani Hukuman, Napiter Asal Larangan Brebes Dipulangkan

Selesai Menjalani Hukuman, Napiter Asal Larangan Brebes Dipulangkan

April 15, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress