TANGERANG – wartaexpress.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke tujuh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ke tujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19 tersebut.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021. Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada Diktum ke tiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” ucapnya.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (Udin)
Discussion about this post