Hakim Diperkirakan Tetap Fokus pada Pembuktian Kasus Nadiem, Bukan Isu Kriminalisasi
Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim, muncul wacana soal kriminalisasi dan politisasi yang ramai diperbincangkan. Namun, menurut pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, narasi tersebut kemungkinan besar tidak akan mengubah jalannya persidangan. Dari perspektif hukum, yang menjadi inti adalah pembuktian dakwaan — bukan narasi politik di luar ruang sidang.
Hakim dan Jaksa: Fokus pada Bukti
Hibnu menekankan bahwa hakim dan jaksa akan bekerja berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Tahap pembuktian telah dimulai setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terpidana. Menurutnya, penolakan eksepsi menandakan bahwa berkas dan dakwaan sudah cukup jelas untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan bukti secara substantif.
Dalam praktik persidangan pidana modern, kata Hibnu, penilaian bukti tidak lagi sekadar mengandalkan petunjuk formalistik, tetapi pada keterpaduan dan keterkaitan antarbukti serta keterangan saksi. Ini menjadi penentu nilai pembuktian di mata hakim.
Proses Pembuktian Bisa Panjang dan Menyeluruh
Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dan pengadaan Chromebook. Hibnu mengingatkan bahwa pembuktian perkara bertipe seperti ini membutuhkan rangkaian pemeriksaan yang mendalam. Tidak cukup hanya memaparkan peristiwa saat ini; proses pembuktian wajib melacak kronologi hingga ke peristiwa-peristiwa sebelumnya yang relevan.
Dengan kata lain, bagi jaksa perkara ini bukan sekadar tuntutan formal — melainkan rangkaian pembuktian kompleks yang membutuhkan waktu, saksi, dan bukti dokumenter yang komprehensif.
Konsekuensi KUHAP Baru terhadap Penilaian Bukti
Hibnu juga menyinggung perubahan mendasar akibat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan ini memberi hakim wewenang lebih luas dalam menilai pembuktian pada persidangan. Di masa lalu, pembuktian cenderung berdasarkan petunjuk dan aturan formal; kini hakim diberi ruang lebih besar untuk mengaitkan berbagai bukti dan menentukan bobotnya di depan umum.
Perubahan tersebut, bila dijalankan baik, dapat memperkuat proses peradilan substantif yang menekankan kebenaran materiil. Namun hal ini juga menuntut kapasitas hakim dan jaksa yang memadai untuk menangani perkara berlapis seperti kasus ini.
Opini Publik vs. Rangkaian Bukti di Ruang Sidang
Hibnu memaklumi upaya pihak terpidana atau tim penasihat hukum untuk membangun opini publik yang menonjolkan narasi kriminalisasi atau politisasi. Menurutnya, upaya semacam itu sah dilakukan dalam ranah komunikasi politik dan pembelaan publik. Namun, ia menegaskan perbedaan antara ruang opini publik dan ranah pembuktian hukum yang formal.
Dengan fokus pada pembuktian, proses hukum diharapkan berjalan profesional dan independen dari tekanan publik. Ini menjadi tonggak penting bagi kredibilitas peradilan, khususnya di kasus-kasus dengan profil tinggi dan konotasi politik.
Hal-hal Teknis yang Perlu Diamati Kedepan
Perkembangan sidang ke depan akan menentukan jalannya putusan dan juga memberi gambaran tentang bagaimana pengadilan menangani perkara berprofil tinggi di era KUHAP yang berubah. Bagi publik, penting untuk tetap mengawasi proses dengan perspektif kritis namun berbasis fakta, sambil menghormati kedaulatan lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya.
