Polres Mojokerto menangkap HI (33), seorang duda asal Pungging, Mojokerto, yang diduga memeras suami kekasih selingkuhannya, AW. Kasus ini terbongkar setelah korban—suami AW—terpaksa mentransfer Rp2,6 juta akibat ancaman penyebaran video mesum antara HI dan istrinya di media sosial.
Awal Pertemuan di Warung Rujak
Kronologi bermula Februari 2025, saat HI dan AW berkenalan di warung rujak Desa Jiyu, Kutorejo. AW mengenalkan diri sebagai janda, meski sebenarnya masih berstatus menikah. Kontak pun berlanjut via WhatsApp, sehingga intensitas komunikasi meningkat dan menimbulkan kedekatan emosional kedua pihak.
Hubungan Terlarang dan Tanduk Duda
Semakin lama, keduanya nekat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. HI yang tergiur pesona AW memberikan uang untuk kebutuhan sang wanita. Konflik rumah tangga AW kemudian memicu ketergantungan AW pada HI, hingga Maret 2025, saat AW memutuskan kembali pada suaminya.
Motif Pemerasan
- HI menolak putus, merasa dirugikan atas uang yang telah diberikan.
- Kesulitan menghubungi AW, ia mencari suami AW lewat Facebook.
- HI mengancam akan menyebarkan video mesum AW bersama dirinya jika suami korban tidak membayar permintaan uang.
Korban Tertekan dan Melapor
Korban akhirnya mentransfer Rp2,6 juta pada 4 Mei 2025, takut reputasi istrinya hancur. Namun, tekanan mental membuat korban mengambil langkah tegas: melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto untuk menghentikan praktik pemerasan tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
- Polisi mengidentifikasi HI sebagai pelaku berdasarkan rekaman komunikasi dan bukti transfer.
- Pada hari laporan, petugas Polres Mojokerto langsung menangkap HI.
- Barang bukti yang disita: uang tunai sisa hasil pemerasan Rp2,1 juta dan ponsel pelaku.
Status Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
HI resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP. Saat ini ia ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto. Penyidik terus menggali kemungkinan ada korban lain atau modus serupa yang belum terungkap.
Modus Operandi Pelaku
Modus pemerasan ini memanfaatkan materi video intim sebagai senjata psikologis. Pelaku memanfaatkan aplikasi pertemanan (WhatsApp, Facebook) untuk menjalin hubungan, kemudian menjual rasa bersalah dan takut korban terhadap penyebaran konten sensitif.
Dampak bagi Korban dan Keluarga
- Kehormatan keluarga korban terancam hancur jika video tersebar.
- Korban mengalami tekanan mental dan keuangan.
- Potensi keretakan rumah tangga AW karena skandal publik.
Himbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi secara online dan offline. Menyimpan materi intim di gawai tanpa proteksi dapat membuka peluang pemerasan digital.
Tips Pencegahan Pemerasan Digital
- Jaga privasi: hindari berbagi video atau foto sensitif, meski dengan orang dekat.
- Gunakan aplikasi chat dengan enkripsi end-to-end.
- Verifikasi identitas lawan bicara sebelum membagikan informasi personal.
- Segera laporkan jika mendapat ancaman penyebaran konten pribadi.
Dengan tindakan cepat korban melapor ke polisi, pelaku pemerasan dapat diproses hukum. Kepolisian Mojokerto juga mengimbau korban lain yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor, sehingga praktik pemerasan serupa dapat ditekan di wilayah Jawa Timur.