WartaExpress

HEBOH! HET Beras Naik Rp2.000/kg, Konsumen Gigit Jari Sementara Petani Bersorak!

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium resmi naik sebesar Rp 2.000 per kilogram, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025. Mulai 22 Agustus lalu, pedagang swalayan maupun eceran wajib menjual beras medium dengan harga maksimum yang baru, guna menyesuaikan dinamika biaya produksi dan distribusi.

Detail ketentuan HET baru

Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menutup kenaikan biaya pupuk, upah buruh tani dan logistik yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan daya beli masyarakat.

Tantangan bagi petani

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kenaikan HET harus memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani. Ia mengungkapkan bahwa biaya produksi beras telah meningkat hampir 20 % sejak awal tahun, termasuk harga pupuk dan sewa lahan.

“Petani yang sejahtera adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional kita. HET baru harus mampu memotivasi mereka untuk terus menanam dan menjaga produktivitas,” kata Misbakhun.

Dampak terhadap konsumen berpenghasilan rendah

Sisi konsumen juga mendapat sorotan serius. Kenaikan Rp 2.000 per kg bagi rumah tangga dengan konsumsi 10 kg beras per minggu akan menambah pengeluaran pangan sebesar Rp 20.000 per minggu atau sekitar Rp 80.000 per bulan.

Karena itu, Misbakhun mendesak pemerintah menyiapkan kebijakan kompensasi tepat sasaran untuk melindungi daya beli kelompok berpendapatan rendah.

Kebijakan kompensasi yang diusulkan

Beberapa mekanisme kompensasi yang dapat diimplementasikan antara lain:

Peran strategis Bulog

Perum Bulog harus diperkuat sebagai penyangga cadangan beras nasional. Menurut Misbakhun, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

“Bulog harus memiliki mekanisme penyaluran yang cepat dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi antrean panjang di pasar tradisional,” tegas dia.

Pengawasan DPR dan tindak lanjut

Komisi XI DPR RI akan memantau pelaksanaan HET beras medium ini secara komprehensif, meliputi:

Pengawasan belanja APBN untuk stabilisasi pembelian gabah dan beras menjadi tanggung jawab langsung Komisi XI. “Kami berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi gandanya dengan baik, sehingga tujuan menyejahterakan petani tanpa memberatkan konsumen benar-benar tercapai,” tutup Misbakhun.

Exit mobile version